IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umroh selama bulan suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi akan didenda 10 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 39 juta.
Dikutip SPA, Jumat (9/4), siapa pun yang tertangkap mencoba masuk ke situs suci Masjidil Haram,
Baca Selengkapnya di ihram.co.id