Jumat 09 Apr 2021 14:07 WIB

KPK Benarkan Periksa Ketua Gerindra Makassar Kasus Nurdin

Eric Horas diperiksa perihal menerima dugaan aliran dana gubernur Sulses nonaktif.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Tersangka gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas perihal dugaan aliran uang dalam kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA). KPK pada Kamis (8/4) telah memeriksa Eric.

Eric diperiksa KPK terkait Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Eric adalah ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak, salah satunya kepada tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (9/4).

Selain Eric, KPK juga telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta masing-masing Nuwardi bin Pakki alias H Momo dan AM Prakasi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana ke berbagai pihak dari pelaksanaan berbagai proyek di Pemprov Sulsel yang salah satunya kepada tersangka NA melalui tersangka ER," tutur Ali.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar, dan pembangunan Jalan Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 senilai Rp 15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) senilai Rp 19 miliar, pembangunan jalan, jalur pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 nilai proyek Rp 20,8 miliar.

Kemudian, rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement