Jumat 09 Apr 2021 14:04 WIB

Melalui Audit Mutu Internal, Universitas BSI Jaga Mutu Prodi

Tujuan audit mutu untuk mencocokkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan kampus

Berdasarkan peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), bahwa sistem penjaminan mutu merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Foto: istimewa
Berdasarkan peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), bahwa sistem penjaminan mutu merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berdasarkan peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), bahwa sistem penjaminan mutu merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

“Mutu pendidikan tinggi akan terlihat bermutu tinggi apabila penyelenggaraan pendidikan tinggi telah melampui standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat yang terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 3 tahun 2020 tentang standar Nasional Pendidikan Tinggi,” tutur Kepala Badan Penjamin Mutu dan Akreditasi (BPMA) Universitas BSI (Bina Sarana Informatika), Suparman Hi Lawu, Kamis (8/4).

Suparman menjelaskan, tujuan SPM Dikti yakni menjamin pemenuhan Standar Dikti secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang Budaya Mutu di setiap perguruan tinggi di Indonesia.

“SPM Dikti berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh setiap Perguruan Tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. SPM Perguruan Tinggi wajib memiliki budaya mutu pola pikir, pola sikap, dan pola perilaku berdasarkan Standar Dikti yang dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan (internal stakeholders) di Perguruan Tinggi,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) di Universitas BSI menjadi tugas utama Badan Penjaminan Mutu & Akreditasi (BPMA) ditingkatkan institusi, dibantu oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) ditingkat Fakultas, dan Unit Jaminan Mutu (UJM) di tingkat program studi.

“BPMA dalam melaksanakan AMI bertugas melaksanakan, memantau, dan evaluasi sebagai tindakan penyempurnaan, atau peningkatan mutu akademik yang kontinyu dan sistematis dalam rangka pencapaian standar yang telah ditetapkan Universitas BSI,” paparnya.

Tujuan Audit mutu internal bukan untuk mencari-cari kesalahan pihak teraudit, namun untuk mencocokkan kesesuaian antara standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PT dengan kenyataannya di lapangan, dan dimaksudkan pula untuk mencari peluang-peluang bagi peningkatan mutu internal masing-masing program studi. 

Oleh karena itu BPMA telah menyusun agenda pelaksanaan AMI dengan menyesuaikan siklus PPEPP setiap 1 tahun sekali sebanyak 42 program studi di lingkungan UBSI baik di kampus utama seperti Jakarta, Tangerang dan Bekasi dan di kampus PSDKU seperti Bogor, Karawang, Sukabumi, Tasikmalaya, Tegal, Solo, Purwokerto, Yogyakarta, dan Pontianak.

“Dengan harapan seluruh program studi dapat menjaga dan meningkatkan mutunya melalui AMI ini agar dapat mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian dari standar sistem penjaminan manajemen mutu internal dengan pelaksanaannya di lapangan, mengevaluasi penerapan sistem manajemen mutu di program studi, mengidentifikasi peluang perbaikan sistem manajemen mutu, dan melakukan kaji ulang & peningkatan terhadap perbaikan sistem manajemen mutu yang telah dilakukan,” bebernya.

Ia mengungkapkan, dengan usia BSI ke 33 tahun ini pada 3 Maret 1988 – 3 Maret 2021 ini makin terus berjaya dan dicintai oleh seluruh masyarakat sehingga BSI semakin semangat menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement