Tangerang Larang Sahur on the Road dan Takbir Keliling

Red: Agung Sasongko

Jumat 09 Apr 2021 13:08 WIB

Sahur On The Road (SOTR) Foto: dokpri Sahur On The Road (SOTR)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Tangerang mengizinkan ibadah shalat tarawih selama Bulan Ramadhan, termasuk Idul Fitri, dengan protokol kesehatan. Namun, pemkot melarang aktivitas takbir keliling serta sahur on the road.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang, Jumat mengatakan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada masa pandemi COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 180 / 1208 -Hukum/2021 sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.

Baca Juga

"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala. Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Selain itu, wali kota menegaskan pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas COVID-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

"Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing-masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," ujar dia.