Jumat 09 Apr 2021 10:51 WIB

Kejaksaan Negeri Jakut Tangkap Buronan Norman Alias Ameng

Ameng kabur usai diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada 23 September 2020.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Foto: Muhammad Ubaidillah
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menangkap buronan bernama Norman alias Ameng. Norman sudah divonis bersalah dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) untuk perkara pidana pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Kepala Kejari Jakut, I Made Sudarmawan mengatakan, buronan itu ditangkap tim Intelijen Kejari Jakut di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis (8/4). Norman ditangkap karena menghilang saat harus menjalani hukuman.

"Pada Kamis pukul 16.20 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Memalsukan Data Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas nama terpidana Norman alias Ameng," kata Sudarmawan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (9/4).

Dia menjelaskan, Ameng kabur usai diputus bersalah oleh MA pada 23 September 2020. Ameng terjerat kasus hukum atas laporan dari korban Yusri, lantaran adanya dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sehingga merugikan pelapor Yusri.

Atas dugaan tersebut, Yusri melaporkannya ke Polres Metro Jakut, yang memproses dan akhirnya bergulir ke meja pengadilan dan Ameng diputuskan hakim terbukti bersalah secara hukum dan harus ditahan. Perkara bergulir hingga ke MA dan telah memutus Norman bersalah dan harus menjalani tahanan.

Saat akan dieksekusi oleh jaksa Kejari Jakut, Ameng tak lagi berada di tempat dan alamat yang tertera di berkas perkara pada 2020. Sudarmawan menjelaskan, jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak datang untuk melaksanakan hukuman.

Pelarian Norman alias Ameng pun berakhir kemarin, setelah ia ditangkap Intelijen Kejari Jakut sedang berada di kawasan Cempaka Putih. .Usai ditangkap, Sudarmawan memastikan terpidana telah diserahkan kepada pihak Rutan Salemba, Jakpus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement