Jumat 09 Apr 2021 10:45 WIB

Bapak Aniaya Anak Agar Bisa Kembali ke Mantan Istri

Sang bapak berharap mantannya iba bila melihat kondisi anaknya.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Seorang bapak, D, dilaporkan mantan istrinya karena melakukan penganiayaan ke anaknya sendiri.
Foto: Wikipedia
Seorang bapak, D, dilaporkan mantan istrinya karena melakukan penganiayaan ke anaknya sendiri.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang bapak berinisial D di Kota Bandung nekat menganiaya anaknya yang masih berusia 3 tahun. D sengaja melakukan penganiayaan agar bisa kembali bersama dengan mantan istrinya beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, D dilaporkan oleh mantan istrinya sehingga harus mendekam di penjara. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan telah menerima laporan dari seorang ibu bahwa anaknya telah dibawa oleh mantan suaminya selama 17 hari. Berdasarkan keterangannya, anak tersebut dibawa oleh bapaknya untuk diajak jalan-jalan namun sang ibu merasa khawatir.

Baca Juga

"Ceritanya ibu korban dan suami bercerai, hasil pernikahan mereka ada anak seorang laki-laki dibawa pelaku. Pada saat dibawa jalan-jalan anak itu disiksa oleh orang tuanya," ujarnya, Jumat (9/4).

Ia menuturkan, pelaku menyiksa anaknya kemudian memberitahukan kepada mantan istrinya melalui rekaman video dan berharap agar ia kembali bersama membangun keluarga. Setelah kejadian tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku sedangkan korban diserahkan kepada keluarga dan dilakukan pendampingan.

"(Motifnya) dengan mengirimkan anak disiksa, mantan istrinya akan kembali kepada pelaku, berdasarkan laporan kita melakukan penyelidikan dan alhamdulillah unit PPA berhasil mengamankan pelaku," katanya.

Ia mengatakan, pelaku menyiksa anaknya dengan cara diinjak dan dipukul hingga menangis. Pelaku melakukan itu berharap sang mantan istri dapat kembali berkumpul bersama.

"Dia melakukan melakukan (penyiksaan) di luar rumah, dekat rel kereta api daerah terlarang dilintasi. Penganiayaan sudah sering dilakukan pelaku karena ibunya sering mengalami kekerasan fisik," katanya.

Adanan mengatakan berdasarkan visum terhadap balita yang dianiaya ditemukan bekas kekerasan fisik. Sedangkan kondisi psikis korban terus dipantau dan didampingi oleh tim psikologi Polda Jawa Barat dan Dinas Sosial Kota Bandung.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 junto 76C Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Selain itu, jika yang melakukan kekerasan adalah orang tua maka diperberat sepertiga hukuman.

Tersangka D, mengaku melakukan penganiayaan karena ingin kembali kepada mantan istrinya dan berharap ketika melihat anaknya dalam kondisi tersebut menjadi iba. Ia pun mengaku sering melakukan kekerasan verbal kepada mantan istrinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement