Jumat 09 Apr 2021 09:31 WIB

Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah KONI, 110 Saksi Diperiksa

KONI Tangsel diduga melakukan kegiatan fiktif dengan kerugian negara Rp 700 juta.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas (kedua dari kiri).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas (kedua dari kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar. Setidaknya sebanyak 110 saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas mengatakan, berdasarkan data sementara, ada 65 orang saksi yang diperiksa dari daerah kunjungan dinas KONI Tangsel. Selain itu, ada 45 orang saksi dari pengurus cabang olahraga yang bernaung di bawah KONI Tangsel.

"Berarti ada 110 saksi yang telah menjalani pemeriksaan," ujar Ate saat konferensi pers di kantor Kejari Tangsel, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Provinsi Banten, Kamis (8/4).

Selain memeriksa ratusan saksi, penyidik Kejari Tangsel juga melakukan penggeledahan kantor KONI Tangsel pada Kamis. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen asli terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah terkait.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mendapatkan beberapa barang bukti berupa 130 eksemplar dokumen yang terdiri dari surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, kuitansi, bukti bayar, dan satu unit komputer.   

Ate menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan saat ini masih penyelidikan umum dan belum ada tersangka yang diungkap. Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan mendapatkan sejumlah dokumen penting, akan dilanjutkan ke penyelidikan khusus. "Tinggal mungkin ke depan kita lakukan penyelidikan khusus dan siapa-siapa tersangkanya masih nanti."

Menurut Ate, penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel berawal dari kecurigaan adanya sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan. Sementara laporan ppertanggungjawabannya diduga fiktif.

Penghitungan sementara menunjukkan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif senilai Rp 700 juta. Negara pun dirugikan hal itu. Selain itu, ada dugaan lainnya berupa pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif ke beberapa daerah kunjungan, di antaranya Jawa Barat, Batam, dan Kepulauan Riau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement