Jumat 09 Apr 2021 08:33 WIB

Soal Holding Ultra Mikro, Ini Kekhawatiran Ekonom

Pembentukan holding ultra mikro berisiko karena menyatukan 3 entitas berbeda.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pengamat Ekonomi Faisal Basri.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pengamat Ekonomi Faisal Basri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN mendorong terwujudnya rencana holding BUMN Ultra Mikro. Holding ini nantinya terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah kemungkinan terjadinya holding tersebut cukup besar karena rencana ini ada pada tangan pemerintah. Menurut Piter, holding BUMN ultra mikro akan memiliki dampak bagi perusahaan BUMN.

“BRI bisa menggunakan likuiditasnya yang besar maka PNM bisa menyakinkan bahwa kreditnya lebih mudah dan lebih banyak. Tetapi yang menarik adalah ini bukan persoalan penambahan perusahaan saja, tetapi yang diharapkan adalah keberadaan pegadaian dan PNM sekarang sudah diterima oleh masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (9/4).

Sementara Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menyarankan BRI membeli bank-bank komersial untuk memperbesar skala perusahaan ketimbang melakukan holding dengan Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani. Holding ultra mikro dianggap tak akan memberi nilai tambah bagi perusahaan. 

“BRI untuk menjadi ujung tombak financial inclusion lebih baik mengambil alih bank-bank komersial, seperti Bank Muamalat, Bank Bukopin, dan bank-bank lainnya supaya konsolidasi perbankan terjadi,” kata Faisal. 

 

Menurut Faisal, Kementerian BUMN harus memiliki kajian yang jelas ihwal rencana holding ultra mikro. Sebab, rencana-rencana tersebut justru disinyalir membawa mudharat bagi masyarakat, khususnya Pegadaian. 

Selain itu, holding ultra mikro memiliki risiko karena dilakukan terhadap tiga entitas yang memiliki karakteristik sangat berbeda. BRI, misalnya, memiliki tugas melayani segmen UMKM yang sudah terbuka terhadap akses bank dan segmen korporasi. 

PNM melayani perusahaan yang relatif baru dan belum memiliki akses terhadap perbankan, sehingga memerlukan jasa modal ventura. Sedangkan Pegadaian sebagai perusahaan pelat merah memiliki tugas membantu masyarakat yang mengalami kesulitan likuiditas untuk memberikan solusi jangka pendek. 

“Keinginan Kementerian BUMN untuk melakukan holding justru bertentangan dengan ide untuk memajukan usaha kecil dan menengah secara total karena seolah-olah persoalan UMKM hanya keuangan, khususnya akses terhadap kredit,” ucapnya.

Faisal mempertanyakan efektivitas holding ultra mikro di tengah aksi perbankan mengurangi kantor-kantor cabangnya. Aksi korporasi ini dikhawatirkan membuat Pegadaian semakin sulit menyentuh masyarakat setelah holding terbentuk. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement