Jumat 09 Apr 2021 05:07 WIB

Pemerintah Genjot Perekonomian Saat Puasa dan Lebaran

Untuk capai pra Covid, pertumbuhan kuartal II harus 7 persen.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Pedagang melayani pembeli takjil di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta barat, Ahad (3/5). Jelang Ramadhan dan lebaran tahun ini, pemerintah berkomitmen lebih mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus tetap melakukan penanganan Covid-19 secara ketat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang melayani pembeli takjil di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta barat, Ahad (3/5). Jelang Ramadhan dan lebaran tahun ini, pemerintah berkomitmen lebih mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus tetap melakukan penanganan Covid-19 secara ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang Ramadhan dan lebaran tahun ini, pemerintah berkomitmen lebih mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus tetap melakukan penanganan Covid-19 secara ketat. Pemerintah menjadikan kedua hari besar itu sebagai momentum mengungkit ekonomi pada kuartal II 2021, dengan tetap menjaga pengendalian pandemi Covid-19.

“Bapak Presiden meminta kebijakan pengendalian segera dilaksanakan dan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah menyampaikan pemberitahuan adanya larangan ataupeniadaan mudik. Selain itu, juga sudah disiapkan Surat Edaran dari Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Kamis (8/4).

Airlangga juga menyatakan, Presiden Joko Widodo ingin memanfaatkan momentum ini guna mengejar target pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan Ekonomi pada kuartal I 2021 diproyeksikan masih negatif, sehingga agar dapat kembali ke level pertumbuhan pra Covid, ekonomi harus tumbuh mencapai 7 persen pada kuartal II 2021. 

"Momentum Ramadan dan lebaran harus dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi. Terutama melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat," ujar Airlangga.

Supaya bisa kembali ke level pra Covid atau sekitar 5 persen year on year (yoy) pada 2021, dibutuhkan pertumbuhan minimal 6,7 persen pada kuartal II 2021. Apabila pertumbuhan pada kuartal II tidak mencapai 6,7 persen, maka target pertumbuhan ekonomi 5 persen pada 2021 tidak tercapai.

Pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi pada Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2021. Kebijakan tersebut antara lain dengan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta dan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN/TNI/Polri. 

“Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada Karyawan”, ujarnya. Ia menyatakan, pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp 215 triliun.

Menjelang lebaran, pemerintah juga akan mempercepat penyaluran target output Perlindungan Sosial (PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai dll) yang belum terpenuhi di Q1, untuk direalisasikan pada April sampai awal Mei. Memajukan pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei (sebelum Lebaran) serta penyaluran program Perlinsos lainnya, diperkirakan akan berpotensi meningkatkan realisasi sebesar Rp 14,12 triliun.

Pembatasan kegiatan masyarakat melalui peniadaan mudik di masa liburan lebaran idul fitri ini, diyakini akan efektif mengendalikan laju kasus Covid-19, namun di sisi lain akan berpotensi menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi, sebagaimana pengalaman di tahun lalu yang menyebabkan komtraksi terdalam pada kuartal II-2020.

“Pemerintah akan mengadakan Program Hari Belanja Online Nasional di akhir bulan Ramadan (Harbolnas Ramadan), yang rencananya akan diselenggarakan selama 5 hari (H-10 s/d H-6 Idul Fitri), bekerjasama dengan Asosiasi, Platform Digital, Pelaku UMKM, Produsen Lokal, dan para Pelaku Logistik Lokal” ujar Menko. 

Ia menambahkan, untuk Harbolnas Ramadan ini Pemerintah akan memberikan subsidi Biaya Ongkos Kirim (Ongkir) Gratis, untuk pembelian Produk Lokal dan produksi UMKM. Pemerintah pun akan menyalurkan Bansos Beras bagi masyarakat selama Ramadhan, melalui program Penyaluran Bantuan Beras sebesar 10 kg untuk para Penerima Kartu Sembako. Penyaluran akan dilakukan pada akhir bulan Ramadan atau pada masa Peniadaan Mudik berlaku. 

“Pada akhir bulan Ramadan, saat peniadaan mudik dan pembatasan kegiatan masyarakat, Pemerintah telah menyiapkan program untuk mendorong konsumsi masyarakat, yang dibarengi dengan berbagai program untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Diharapkan melalui kebijakan ini, akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021” tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement