Kamis 08 Apr 2021 18:59 WIB

Gus Yaqut Tegaskan Doa Semua Agama untuk Rakernas Kemenag

Usul tersebut hadir karena pegawai di Kemenag memiliki agama yang beragam. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan, usul doa semua agama disampaikan hanya untuk rapat kerja nasional (Rakernas) kementeriannya. Bukan mengubah seluruh tata cara pembacaan doa dalam semua kegiatan.

"Hanya berlaku di Kementerian Agama pas rakernas, di mana semua pegawai ikut, dan apakah saya mencoba mengubah praktik doa di acara kenegaraan? Tidak," ujar Gus Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (8/4).

Dia mengatakan, usul tersebut hadir karena pegawai di Kementerian Agama memiliki agama yang beragam. Sehinga, doa dari seluruh agama juga dibacakan mengingat kementerian yang dipimpinnya mencakup semua agama.

"Jadi salahnya doa itu apa sih? Pada waktu itu ada Rakernas Kementerian Agama, semua pegawai eselon I dan II hadir, di sana agamanya bermacam-macam," ujar Gus Yaqut.

Menurutnya, perilaku koruptif dan perilaku negatif dapat dijauhkan jika seseorang dekat dengan Tuhannya lewat doa. Ia mendorong, agar pegawai yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu juga berdoa.

"Masa sih yang disuruh menjauhi fraud, menjauhi korupsi, menjauhi birokrasi melayani dirinya sendiri, cuma Muslim saja, sementrara ada pegawai yang beragama bukan Muslim," ujar Gus Yaqut.

Sebelumnya, dia menyampaikan, usul agar dalam Rakernas Kemenag tidak hanya doa dalam Islam yang dibacakan, tetapi doa dari seluruh agama juga dibacakan mengingat Kemenag mencakup semua agama. Usul tersebut kemudian memicu kontroversi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement