Kamis 08 Apr 2021 18:15 WIB

Kebijakan Belajar Tatap Muka di Bandung Diputuskan Besok

Guru yang sudah divaksinasi Covid-19 sudah mencapai 2.000 orang dari total 33 ribu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kebijakan Belajar Tatap Muka di Bandung Diputuskan Besok (ilustrasi).
Foto: Antara/Makna Zaezar
Kebijakan Belajar Tatap Muka di Bandung Diputuskan Besok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) akan diputuskan pada Jumat (9/4) saat pelaksanaan rapat terbatas (ratas) forum pimpinan. Namun, diperkirakan peluang belajar tatap muka di Bandung dapat dilaksanakan berdasarkan hasil rapat 66 organisasi pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

"Kebijakan besok, tapi saya optimisme dapat dilakukan (belajar tatap muka)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Kamis (8/4). Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan secara objektif kepada pimpinan pada rapat terbatas nanti. "Pimpinan selama inputnya objektif akan sejalan," katanya.

Ia mengatakan dari 66 organisasi pemangku kepentingan di sektor pendidikan mayoritas menyetujui terkait rencana tersebut.

Ema mengatakan jumlah guru yang sudah divaksinasi Covid-19 sudah mencapai 2.000 orang dari total 33 ribu guru di Kota Bandung. Namun, pihaknya berharap vaksinasi Covid-19 tidak hanya untuk guru tapi juga untuk sumber daya pendidikan.

Ia menambahkan, kebijakan terkait dengan pelaksanaan ibadah di bulan puasa Ramadan turut akan diputuskan pada Jumat (9/4) mendatang. Namun, kebijakan yang akan dikeluarkan tidak jauh berbeda dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Selain itu, aspirasi masyarakat khususnya pelaku usaha terkait waktu operasional lebih lama turut akan dibahas. "Aspirasi turut dibahas," katanya.

Sebelumnya, sejumlah skenario direncanakan akan dilakukan pada pelaksanaan belajar tatap muka di Kota Bandung. Beberapa diantaranya yaitu terkait pembagian waktu belajar tiap kelas dan waktu pelaksanaan sekolah hanya dibatasi 3 jam untuk dua mata pelajaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement