Payakumbuh Tiadakan Libur Awal Ramadhan Bagi PNS

Red: Ani Nursalikah

Kamis 08 Apr 2021 17:28 WIB

Payakumbuh Tiadakan Libur Awal Ramadhan Bagi ASN. Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Foto: Republika/Tahta Aidilla Payakumbuh Tiadakan Libur Awal Ramadhan Bagi ASN. Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatra Barat tahun ini meniadakan libur awal Ramadhan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Sekretaris Kota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan ASN tidak akan diliburkan sehari sebelum Ramadhan dan pada hari awal Ramadhan 1442 Hijriyah.

Ia mengatakan kegiatan pelayanan di Mal Pelayanan Publik di kantor Balai Kota Payakumbuh akan berjalan sebagaimana biasa pada awal Ramadhan. "Untuk aturan bagi PNS, selama Ramadhan akan bekerja seperti biasa. Namun, kemungkinan jam kerjanya dikurangi seperti tahun sebelumnya," kata dia, Kamis (8/4).

Baca Juga

Pemerintah kota, kata dia, belum menerbitkan surat edaran mengenai jam kerja PNS selama Ramadhan. "Kalau sudah ada edaran dari kementerian nantinya, kita di Pemkot Payakumbuh juga akan menyiapkan edaran untuk PNS kita," katanya.

Pada tahun sebelumnya, PNS selama Ramadhan bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB. "Kalau di hari biasa jam kerja masuk pada pukul 07.30 WIB dan pulang pada 16.00 WIB. Kemungkinan (jam kerja selama Ramadhan) tahun ini akan tetap sama dengan tahun sebelumnya," kata dia.

Ia mengemukakan seluruh PNS harus mematuhi aturan kerja selama bulan Ramadhan. PNS yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Jadi tetaplah mengikuti aturan, baik saat masuk kantor, waktu istirahat, dan pulang kantor. Jangan ada yang mencari-cari kesempatan dalam bentuk apa pun, kita harus bekerja dengan maksimal," ujarnya.