Kamis 08 Apr 2021 17:21 WIB

UB Canangkan Prodi D4 Bisnis Jasa Makanan Halal 

UB tengah mengedepankan sifat entreprenuerial dan kemutakhiran socio-technology.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Universitas Brawijaya
Foto: Universitas Brawijaya
Universitas Brawijaya

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Universitas Brawijaya (UB) tengah mencanangkan pembukaan Program Studi (Prodi) D4 Bisnis Jasa Makanan Halal. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi industri kuliner halal di Indonesia maupun dunia.

Direktur Pendidikan Vokasi UB, Profesor Unti Ludigdo menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang membuat UB kembali menambah prodi pendidikan vokasi. Pertama, hal ini untuk menyesuaikan dengan visi UB dari 2020 sampai 2024. "Menjadi perguruan tinggi pelopor dan pembaharu dengan reputasi internasional dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama yang menunjang industri berbasis budaya untuk kesejahteraan masyarakat," kata Unti.

Alasan kedua, UB tengah mengedepankan sifat entreprenuerial dan kemutakhiran bidang socio-technology. Selanjutnya, Unti mengklaim UB sebagai penggagas dan pendukung berkembangnya industri makanan dan halal terkemuka. 

Saat ini, UB sudah memiliki prodi S-1, S-2 dan S-3 yang mapan di bidang kesehatan dan pangan. Yakni, Prodi Ilmu dan Teknologi Pangan, Teknologi Industri Pertanian dan Ilmu Gizi. Selain itu, juga sudah mempunyai prodi-prodi yang baik dalam bidang ekonomi dan bisnis serta hospitality.

Selain itu, kampus juga tercatat telah memiliki beberapa lembaga pengembangan ekosistem halal. Beberapa di antaranya seperti Pusat Studi Halal Thayib, Halal Qualified Development dan Kantin Halal. 

Hal yang pasti, kata Unti, saat ini belum ada kampus lain yang mendirikan prodi bisnis jasa makanan halal. Sebagian besar lebih fokus kepada industri pangan, bukan halalnya.

Keberadaan Prodi Bisnis Jasa Makanan Halal dianggap penting mengingat Indonesia sebagai negeri dengan mayoritas penganut Islam. Hal ini berarti Indonesia berpotensi menjadi produsen makanan halal yang besar di dunia. Di sisi lain, juga bisa menjadi pasar industri makanan halal terbesar.

Berdasarkan hal tersebut, maka Indonesia sudah seharusnya mengembangkan diri dalam industri kuliner halal. Namun sayangnya industri ini masih belum dikelola secara profesional. Kondisi tersebut menyebabkan jaminan produk halal belum terlaksana dengan baik dan ideal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement