Kamis 08 Apr 2021 23:35 WIB

Qatar Keluarkan Sejumlah Pedoman Umroh

Ada perbedaan prosedur bagi warga Qatar dan warga Negara Arab di Teluk

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Jamaah umroh di Masjidil Haram
Foto: Republika TV/Sadly Rachman
Jamaah umroh di Masjidil Haram

IHRAM.CO.ID, DOHA -- Departemen Haji dan Umrah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam (Awqaf) Qatar mengumumkan sejumlah informasi terkait pedoman pelaksanaan umroh. Informasi ini disampaikan dalam sebuah video yang dipublikasikan di akun Twitter resminya. Isi video ini tentang prosedur penyelenggaraan umroh bagi warga Qatar, warga negara dan penduduk Dewan Kerjasama untuk Negara Arab di Teluk (GCC).

Dilansir di The Peninsula Qatar, Kamis (8/4) ada perbedaan prosedur bagi warga Qatar dan warga negara GCC dengan penduduk non-Teluk di Qatar maupun negara bagian GCC lainnya.

Prosedur yang berlaku untuk warga Qatar dan warga negara GCC, antara lain, mendaftarkan diri di aplikasi 'Tawakkalna' milik Saudi. Kedua, calon jamaah umroh wajib melakukan karantina selama tiga hari di hotel.

Selanjutnya, calon jamaah wajib mendapatkan izin umroh melalui aplikasi 'Eatmarna'. Aplikasi ini dapat diunduh dari pemilik sim card Qatar.

Sementara itu, bagi penduduk non-Teluk yang tinggal di Qatar dan negara bagian GCC lainnya, calon jamaah diwajibkan memesan paket dasar untuk umroh. Pemesanan paket dilakukan melalui agen umroh eksternal resmi maupun perusahaan umroh Saudi.

Agen ini nantinya melalui perusahaan Saudi, akan memesan tanggal umroh dan kunjungan melalui aplikasi 'Eatmarna'. Perusahaan umroh lantas akan melakukan penerbitan visa bagi pelaku umroh yang berada di Qatar.

Selanjutnya, calon jamaah wajib menyerahkan sertifikat PCR dengan hasil negatif, yang membuktikan mereka bebas dari virus Covid-19. Sertifikat ini dikeluarkan oleh laboratorium terpercaya dari negara tempat jamaah tinggal.

Jangka waktu pengambilan sampel tidak boleh melebihi 72 jam sampai waktu keberangkatan ke Arab Saudi. Terakhir, calon jamaah wajib melakukan karantina di hotel selama tiga hari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement