Dokter Paru: Pasien Covid-19 Parah Boleh tidak Berpuasa

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah

Kamis 08 Apr 2021 08:46 WIB

Dokter Paru: Pasien Covid-19 Parah Boleh tidak Berpuasa. Ilustrasi Berpuasa Foto: Pixabay Dokter Paru: Pasien Covid-19 Parah Boleh tidak Berpuasa. Ilustrasi Berpuasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Spesialis Paru dari RS Persahabatan Jakarta Fahmi Alatas tidak menyarankan pasien Covid-19 dengan kondisi kritis untuk berpuasa Ramadhan. Karena dikhawatirkan, apabila berpuasa justru membuat sakit tersebut semakin parah.

Hukum puasa Ramadhan adalah wajib bagi umat Muslim. Namun, dalam kondisi tertentu umat Muslim diperbolehkan tidak berpuasa apabila terdapat udzur syar'i. 

Baca Juga

Menurut Fahmi, pasien Covid-19 masuk dalam kategori orang sakit. Sehingga ia memiliki udzur dan boleh tidak berpuasa.

"Jadi pada pasien Covid-19 sama seperti penyakit yang lain, kalau penyakit Covid-19 mengenai paru-paru misalnya, sudah terjadi pneumonia atau memang disertai gejala demam, maka saya kira udzur puasa sebagaimana penyakit-penyakit yang lain juga berlaku," kata Fahmi, Rabu malam (7/4).

"Karena pada saat demam yang dihawatirkan adalah kondisi dehidrasi atau kekurangan cairan yang itu bisa memperburuk kerusakan sel-sel di dalam tubuh," ujarnya.

Akan tetapi, akan berbeda apabila mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa disertai gejala atau dikenal OTG (orang tanpa gejala). Mereka diperbolehkan melakukan puasa Ramadhan.