Kamis 08 Apr 2021 04:29 WIB

Pemkab Tulungagung Evaluasi Kenaikan NJOP Sejumlah Wilayah

Evaluasi baru dilakukan jika ada keberatan dari masyarakat.

Pemkab Tulungagung Evaluasi Kenaikan NJOP Sejumlah Wilayah. Ilustrasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Foto: ist
Pemkab Tulungagung Evaluasi Kenaikan NJOP Sejumlah Wilayah. Ilustrasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

REPUBLIKA.CO.ID,TULUNGAGUNG -- Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur akhirnya mengakomodasi gelombang penolakan masyarakat atas kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan akan mengevaluasinya untuk beberapa wilayah yang mengalami perubahan nilai pajak berlipat.

"Di beberapa wilayah, terutama daerah pinggiran yang kenaikan NJOP-nya terlalu tinggi. Ada kekeliruan dan akan kami benahi tahun depan," kata Sekda Tulungagung Sukaji dikonfirmasi usai rapat dengar pendapat di DPRD Tulungagung, Rabu (7/4).

Permasalahan itu pula yang menjadi fokus bahasan rapat dengar pendapat dengan dewan. Menurut keterangan Sukaji, pemerintah daerah telah bersepakat untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan NJOP, terutama di wilayah pesisir selatan yang NJOP-nya naik belasan kali lipat.

Ada kesan di publik, kenaikan NJOP di daerah selatan dipaksakan karena masuk peta jalur lingkar selatan (JLS) yang saat ini tengah proses pembangunan.Namun Sukaji membantahnya. Ia berdalih kenaikan disesuaikan dengan potensi perubahan harga yang terjadi dalam kurun lima tahun terakhir. "Seharusnya kenaikan NJOP ini menguntungkan bagi masyarakat. Karena harga tanahnya menjadi tinggi," katanya.

 

Namun karena muncul resistensi, pemkab akan melakukan evaluasi terbatas. Daerah yang NJOP-nya terlalu tinggi akan dievaluasi ulang. Sementara yang kenaikannya sedikit atau sedang akan dilanjutkan.

"Evaluasi baru dilakukan jika ada keberatan dari masyarakat, lalu keberatan itu akan dikaji dan dievaluasi lagi tahun depan," katanya.

Senada, Ketua DPRD Tulungagung Sumarsono mengatakan, hasil rapat dengar pendapat melahirkan kesepakatan kenaikan PBB maksimal 25 persen."Yang benar dilanjutkan, yang kurang benar disesuaikan, yang salah akan dibenarkan tapi melalui mekanisme di tahun yang akan datang," kata Sumarsono.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement