Kamis 08 Apr 2021 02:37 WIB

Anggota KPAI akan Temui Korban TPPO Anak di Jakarta Utara

Korban TPPO Anak dijajakan melalui aplikasi pesan daring MiChat.

Perdagangan anak (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Perdagangan anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Mariyati akan menemui korban anak di bawah umur, AC (11), yang berhasil diselamatkan polisi dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Gading Nias Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kami akan menemui korban, karena ini betul-betul sangat mencederainya," kata Ai saat ditemui di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4).

Baca Juga

AC merupakan pelajar perempuan yang masih duduk di kelas 5 SD menjadi korban perdagangan orang oleh tersangka DF (27). Ia dijajakan dengan tarif Rp 450 ribu oleh tersangka melalui aplikasi pesan daring MiChat.

Ai, yang merupakan anggota KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak mendorong kepolisian untuk mengungkap siapa pembeli bocah belia tersebut."Kami mendorong kepolisian untuk mengungkap siapa pembeli anak ini? Karena lagi-lagi pembeli ya, entah suka atau tidak, di atas pemaksaan atau tidak, itu tetap tindak pidana," kata Ai.

Ai menambahkan, KPAI mengapresiasi kepolisian karena telah menggagalkan rencana tersangka sebelum terjadi peristiwa yang tidak diinginkan terhadap korban. Polisi dari unit reserse kriminal Polsek Kelapa Gading yang dipimpin AKP M Fajar meringkus pelaku di Apartemen Gading Nias Residence, Tower Emerald.

"Ini merupakan bentuk tindakan yang kami apresiasi. Saya prihatin dan tentu KPAI menaruh perhatian besar karena anak kelas 5 SD, tak bisa kami bayangkan, sudah masuk jaringan sindikat tindak pidana perdagangan orang," kata Ai.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, terlihat bagaimana upayanya menjerat korban yang dinilai belum bisa berpikir secara matang serta secara ekonomi dapat dibilang berada pada kondisi yang rentan karena terdesak kebutuhan dan lain sebagainya.

"Saya kira tipologi ini sudah sangat sesuai dengan aturan kita pada Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Ai.

Oleh karena itu, dia berharap kasus itu dapat menjadi perhatian semua pihak karena betul-betul sangat menggugah nurani siapa pun."Saya yakin di sinilah hukum akan berdiri dengan tegak sesuai dengan kapasitas termasuk di dalam UU ini," ujarnya.

Ai juga mendorong Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan untuk mengutamakan rehabilitasi terhadap AC secara baik sampai pulih dari trauma yang mungkin muncul."Karena anak kelas 5 SD saya kira butuh dukungan penuh serta mengoptimalkan monitoring terhadap korban untuk mendapatkan pemulihan setelah ini," ucap Ai.

KPAI juga menyoroti peran orang tua korban dalam kasus tersebut dan karena itu pihaknya akan menunggu penyelidikan lebih lanjut dari Tim Penyidik (TP) dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara."Saya akan mendengarkan asesmen dari TP PPA. Karena kasus ini selalu diawali tipologi pendidikan anak sejak dini," kata Ai.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement