Rabu 07 Apr 2021 19:26 WIB

Purbalingga Optimistis Alokasi Pupuk Bersubsidi Mencukupi

Sudah makin banyak petani di wilayah ini yang menggunakan pupuk nonsubsidi.

Purbalingga Optimistis Alokasi Pupuk Bersubsidi Mencukupi (ilustrasi).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Purbalingga Optimistis Alokasi Pupuk Bersubsidi Mencukupi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah optimistis alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 akan mencukupi kebutuhan para petani, kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Mukodam.

"Kami optimistis kecukupan pupuk pada tahun 2021 ini asalkan rekomendasi penggunaan pupuk dapat ditaati, artinya para petani tidak boros dalam penggunaan pupuk," katanya di Purbalingga, Rabu (7/4).

Terlebih lagi, sudah makin banyak petani di wilayah ini yang menggunakan pupuk nonsubsidi. "Pupuk nonsubsidi pada saat ini tersedia di hampir semua kios pupuk lengkap (KPL), sudah makin banyak juga petani yang menggunakan," katanya.

Dia menambahkan, hingga kini masih menunggu Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang akan mengatur dan menentukan berapa alokasi jenis pupuk bersubsidi untuk masing-masing kabupaten/kota di tahun 2021.

Sementara itu, pihaknya juga tengah menyosialisasikan informasi terkait kenaikan harga pupuk bersubsidi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Alokasi dan harga Eceran Tertinggi Pupuk (HET) Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

"HET tersebut kami sosialisasikan kepada jajaran Tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan di setiap Balai Penyuluh Pertanian (BPP) kecamatan, untuk secara bertahap diinformasikan kepada para petani melalui kelompok tani maupun gabungan kelompok tani," katanya.

Berdasarkan HET terbaru, harga pupuk urea Rp2.250 per kilogram. Pupuk SP-36 Rp2.400 per kilogram dan pupuk ZA Rp1.700 per kilogram. "Jenis pupuk bersubsidi yang tidak mengalami kenaikan adalah pupuk NPK," katanya.

Kenaikan harga tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat sehingga kebijakan tersebut nantinya akan disesuaikan dan diterapkan juga di daerah.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement