Rabu 07 Apr 2021 19:18 WIB

PN Purwokerto Luncurkan Program Eraterang

Warga tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengambil surat.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin
PN Purwokerto Luncurkan Program Eraterang (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
PN Purwokerto Luncurkan Program Eraterang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto meluncurkan program pelayanan Eraterang (Elektronik Surat keterangan). Peluncuran program dilakukan di pendopo Setda Banyumas, Rabu (7/4).

''Program pelayanan ini kita luncurkan untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan surat-surat keterangan yang dikeluarkan pengadilan,'' jelas Kepala PN Purwokerto Mohammad Arif Nuryanta SH MH.

Dalam program ini, PN Purwokerto menjalin kerjasama dengan pemerintah desa dan kantor pos. Oleh perangkat desa yang ditunjuk, akan diisikan data pada sistem elektronik yang sudah disiapkan di kantor desa.  ''Perangkat desa ini yang mengupload seluruh data yang diberikan, kemudian dikirimkan ke kantor pengadilan,'' jelasnya.

Bahkan setelah surat yang diminta selesai dibuat, Arif menyatakan, warga juga tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengambil surat. ''Suratnya nanti kita kirim lewat kantor pos ke alamat masing-masing,'' jelasnya.

Dengan program ini, kata Arif, masyarakat yang membutuhkan surat keterangan dari pengadilan tidak perlu pergi ke kantor pengadilan yang jarak dengan rumahnya mungkin cukup jauh. ''Cukup ke kantor desa saja. Dengan demikian, waktu dan biaya yang dikeluarkan warga bisa lebih hemat,'' katanya.

Dia menyebutkan, saat ini ada berbagai surat keterangan yang kerap dibutuhkan warga untuk mengurus berbagai hal. Terutama surat keterangan yang terkait dengan pelaksanaan pemilu.

''Ada cukup banyak jenis surat yang dikeluarkan pengadilan. Antara lain seperti surat keterangan tidak sedang dipidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak politiknya, atau surat keterangan tidak mempunyai tanggungan utang,'' jelasnya.

Surat-surat keterangan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu persyaratan kegiatan pemilihan, seperti pendaftaran perangkat desa, pencalonan anggota DPRD, pencalonan kepala daerah, serta beberapa pendaftaran seperti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan lain-lain.

Meski demikian Arif menyebutkan, program pelayanan Eraterang ini masih berupa percontohan. Untuk sementara, pelayanan pengurusan surat keterangan melalui program Ereterang baru diberikan di beberapa desa di dua kecamatan, Kecamatan Lumbir dan Pekuncen.

''Untuk sementara, kita terapkan di wilayah kecamatan yang lokasinya paling jauh dari PN Purwokerto. Ke depannya, kita berharap agar seluruh desa di Banyumas bisa menggunakan layanan ini,'' katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement