Rabu 07 Apr 2021 17:37 WIB

Ke KPK, Menteri Sofyan Djalil Ambil Aset Rampasan Korupsi

Aset tersebut dapat dipergunakan untuk rumah dinas dan ruang arsip.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil
Foto: Republika/Wihdan
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/4). Kedatangan Sofyan Djalil itu guna mengambil aset negara yang telah dirampas KPK dari tindak pidana korupsi.

"Jadi tadi hasil aset yang rampas oleh KPK diserahkan kepada kementrian dan lembaga untuk dimanfaatkan untuk aset negara," kata Sofyan Djalil di Jakarta, Rabu (7/4).

Dia mengatakan, KPK mengembalikan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dia mengungkapkan, bahwa aset tersebut dapat dipergunakan untuk rumah dinas dan ruang arsip.

"Itu kita bisa gunakan untuk rumah dinas dan ruang arsip, kepolisian dapat kementrian agama juga dapat, itu semua bekas hasil sitaan ranpasan dari perkara korupsi," kata Sofyan lagi.

Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengaku akan segera merampungkan proses penggunaan aset tersebut. Dia mengatakan, barang rampasan korupsi itu bisa dapat segera digunakan.

"Kami kementrian keuangan mengeluarkan keputusan sehingga bisa digunakan bapak menteri ATR, kementrian agama dan kepolisian RI," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement