Rabu 07 Apr 2021 17:06 WIB

Kemenhub Selesaikan Regulasi Larangan Mudik

Larangan mudik akan berlaku pada sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan sudah menyelesaikan pembuatan regulasi larangan mudik dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan. Saat ini tinggal menunggu regulasi tersebut resmi diterbitkan. 

“Dengan peraturan menteri perhubungan yang sudah selesai hari ini. Berikutnya dari semua dirjen akan membuat surat edaran,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (7/4). 

Budi mengatakan, surat edaran tersebut menyangkut semua hal yang lebih teknis. Beberapa di antaranya mengenai kapasitas kendaraan, kendaraan yang beroperasi dari masing-masing operator, dan beberapa terminal atau simpul transportasi yang masih boleh dibuka. 

Dia mengatakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah memberikan arahan khususnya untuk tetminal yang ada di Jakarta. “Mungkin akan kami buka dua terminal yang akan melayani masyarakat untuk pergerakan ke daerah,” tutur Budi. 

Sebelumnya, Kemenhub masih memfinalisasi Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Menhub Budi Karya Sumadi memastikan terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah. Khususnya dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri tahun 2021.

"Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," ucap Menhub.

Menko PMK Muhadjir Effendy sebelumnya juga telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021 yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021. Larangan tersebut berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021. Masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement