Rabu 07 Apr 2021 16:00 WIB

Orient Riwu Kore yang tak Jujur Saat Ajukan Paspor Indonesia

Orient mengaku sudah ajukan pelepasan kewarganegaraan Amerika pada Agustus 2020.

Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/3/2021). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi terkait perkara Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/3/2021). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi terkait perkara Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Antara

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan atas tiga permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Sabu Raijua, yang berkaitan dengan status kewarganegaraan calon bupati terpilih, Orient P Riwu Kore. Dalam persidangan terungkap ada kontradiksi pengakuan Orient saat mengajukan penerbitan paspor ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles (LA) Amerika Serikat (AS) dan perpanjangan paspor ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Ada dua hal yang kemudian saling kontradiksi, di sana (KJRI LA) karena tidak bisa menunjukkan green card yang lama sudah tidak aktif. Sementara di Indonesia mengatakan bahwa paspornya hilang," ujar Anggota Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan, Rabu (7/4).

KJRI Los Angeles AS membenarkan Orient P Riwu Kore pernah mengajukan penerbitan paspor ke pihaknya pada Maret 2019. Pada saat itu, Orient menyertakan paspor Indonesia yang sudah habis masa berlakunya pada 2013.

KJRI Los Angeles tidak menerbitkan paspor untuk Orient karena ada dokumen yang tidak dipenuhi, yakni green card atau kartu izin tinggal bagi warga negara asing secara permanen atau selamanya di Amerika Serikat. Sebab, masa berlaku green card Orient habis pada 13 Februari 2011.

KJRI Los Angeles hanya menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bertanggal 22 Januari 2019 untuk Orient. Namun, KJRI memastikan, Orient pada saat itu mengaku tidak memiliki kewarganegaraan AS dan tidak pernah mempunyai paspor AS yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya sendiri.

KJRI Los Angeles menyatakan tidak mengetahui Orient memiliki paspor AS. Fakta Orient mempunyai paspor AS yang mengindikasikan Orient adalah warga negara AS, baru diketahui KJRI Los Angeles melalui pemberitaan pada awal Februari 2021.

"Setelah mendapatkan informasi ini merasa Bapak Orient tidak jujur dalam permohonan paspor yang mana sebetulnya beliau sudah memiliki US Citizenship saat mengajukan paspor di KJRI Los Angeles saat itu. Sehingga kami yakini beliau tidak jujur dalam memberikan keterangan saat permohonan paspor," kata Staf Teknisi Imigrasi KJRI Los Angeles, Sigit Setyawan.

Namun, di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya menerbitkan paspor Indonesia untuk Orient melalui Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Penerbitan paspor ini sebagai penggantian SPLP yang diterbitkan KJRI Los Angeles.

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim MK Prof Saldi Isra menanyakan apakah KJRI Los Angeles mendapatkan atau menerima surat pemberitahuan diplomasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta perihal status kewarganegaraan Orient. Sigit mengaku belum menerima surat resmi pemberitahuan diplomasi, tetapi telah membaca dari sejumlah media massa.

"Saya belum mendapatkan salinan resminya, Bapak," jawab Sigit menjawab pertanyaan Prof Saldi.

Setelah mengetahui perkara Orient Kore tersebut, pihak KJRI Los Angeles langsung melakukan pemeriksaan internal kepada petugas pelayanan keimigrasian. Guna mencegah terjadinya kasus yang sama di kemudian hari, Sigit mengatakan wawancara menjadi hal yang krusial sekali sebelum penerbitan paspor atau dokumen lainnya yang berpotensi terjadinya kewarganegaraan ganda.

"Selama ini sudah kami lakukan, tetapi ke depan akan lebih ketat lagi," katanya.

Paspor Indonesia Orient itu berlaku sejak 1 April 2019 sampai 1 April 2024. Kepala Seksi Penelaahan Status Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ruri Hariri Roesman mengatakan, pada saat pengajuan penerbitan paspor, Orient mengaku kehilangan paspor Indonesia-nya di luar negeri sehingga digantikan dengan SPLP.

"Dalam keterangan yang diberikan Pak Orient bahwa yang bersangkutan kehilangan paspornya di luar negeri," tutur Ruri.

Ruri menerangkan, Orient memiliki paspor Indonesia sebelumnya yang berlaku 7 Juli 2005 sampai 7 Juli 2010. Sementara itu, Orient mengaku memiliki dua paspor AS sebanyak dua kali yakni paspor yang berlaku 2007-2017 dan 2017-2027.

Namun, kepemilikan paspor AS ini tidak diketahui KJRI Los Angeles maupun Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sehingga diterbitkannya paspor Indonesia untuk Orient. Hingga akhirnya fakta Orient adalah warga negara Amerika baru diketahui dari surat Kedutaan Besar AS pada awal Februari 2021 kepada Bawaslu Sabu Raijua.

Orient membantah hal tersebut. Sebab, dia menilai sudah mengajukan pelepasan kewarganegaraan Amerika pada awal Agustus 2020, meskipun Kedutaan Besar AS belum menindaklanjuti proses pelepasan kewarganegaraan karena alasan Covid-19.

"Itu menurut saya bukan kesalahan pihak saya, tetapi kesalahan di pihak mereka," kata Orient.

Pada sidang sebelumnya, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua dengan status kewarganegaraan ganda itu mengakui paspor Amerika Serikat miliknya akan berakhir pada 2027. Pada sidang tersebut pula Orient diketahui terakhir kali meninggalkan Amerika Serikat pada Maret 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement