Rabu 07 Apr 2021 14:41 WIB

Malaysia Tetapkan Zakat Fitrah Wajib Sebesar RM5

Zakat fitrah wajib di Malaysia senilai RM5.

Rep: Puti Almas/ Red: Muhammad Hafil
Malaysia Tetapkan Zakat Fitrah Wajib Sebesar RM5. Foto ilustrasi: Zakat Fitrah
Foto: dok. Republika
Malaysia Tetapkan Zakat Fitrah Wajib Sebesar RM5. Foto ilustrasi: Zakat Fitrah

REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR — Pemerintah Malaysia menetapkan tarif zakat fitrah atau zakat yang diwajibkan untuk setiap individu yang memiliki kemampuan sebesar RM5, RM7, dan RM14 (ringgit). 

Zakat fitrah yang ditetapkan sebesar RM5 bersifat wajib. Menurut Menteri di Departemen Perdana Menteri Urusan Agama Malaysia, Datuk Seri Zulkifli Mohamad Al-Bakri, tarif didasarkan jenis beras yang dikonsumsi dalam rumah tangga mayoritas warga di negara itu. 

Baca Juga

Tarif minimal RM5 ditujukan untuk Muslim yang mengkonsumsi nasi dari beras Super Tempatan. Sementara, tarif RM7 ditujukan bagi pembayar zakat yang mengkonsumsi nasi dari beras Super A Five, kemudian RM14 bagi mereka yang memakan nasi dari beras Super Import dan basmathi. 

“Pembayar zakat dapat memilih untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang mereka konsumsi,” ujar Zulkifli, dilansir Bernama, Rabu (7/4). 

Zulkifli mengatakan pembayaran zakat dapat dilakukan secara daring melalui Federal Territory Islamic Religious Council (MAIWP) di www.maiwp.gov.my. Selain itu metode lain seperti ePay MAIWP, SnapNPay, e-wallet Boost, JomPay atau di portal Zakat Collection Center. di fitrah.com.my juga dapat dipilih oleh umat Muslim yang hendak melaksanakan kewajibannya membayar zakat.

Pembayaran zakat juga bisa dilakukan melalui 909 amil yang ditunjuk di seluruh wilayah federal Malaysia. Lebih lanjut, Zulkifli membahas tentang pelaksanaan ibadah haji tahun ini. 

Zulkifli mengatakan batasan usia bagi Muslim yang ingin memnuaikan haji belum ditetapkan, dengan belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi. Tahun lalu, pemerintah di negara Timur Tengah itu mengumumkan berbagai persyaratan bagi jamaah untuk menunaikan haji, termasuk jumlah jamaah tidak melebihi 10.000 orang dan akan diperiksa sebelum tiba di Makkah dan Madinah.

Menteri Kesehatan Arab Saudi Tawfiq al-Rabiah mengatakan bahwa vaksinasi untuk mencegah infeksi virus corona jenis baru (COVID-19)  akan menjadi  syarat utama bagi semua jamaah yang akan menunaikan ibadah haji pada Juli mendatang.

*RM1 = Rp 3.512,35

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement