Rabu 07 Apr 2021 04:47 WIB

Patuhi Prokes Saat Tarawih Berjamaah

MUI berencana membolehkan jamaah merapatkan shaf shalat untuk zona hijau Covid-19.

Pondok Pesantren Al-Quraniyah, di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, kembali menyelenggarakan sholat tarawih kilat. Namun, di musim pandemik Covid-19 seperti sekarang, sholat tarawih kilat yang sudah berlangsung setiap tahun itu kini menjadi lebih kilat.
Foto: Istimewa
Pondok Pesantren Al-Quraniyah, di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, kembali menyelenggarakan sholat tarawih kilat. Namun, di musim pandemik Covid-19 seperti sekarang, sholat tarawih kilat yang sudah berlangsung setiap tahun itu kini menjadi lebih kilat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan memperbolehkan shalat tarawih dan shalat Id tahun ini dilakukan secara berjamaah. Kendati demikian, masyarakat diminta tidak lengah dan selalu patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketika melakukan shalat tarawih ataupun shalat Id berjamaah.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, tahun ini adalah tahun kedua umat Islam di Indonesia harus menjalani ibadah di bulan Ramadhan dalam situasi pandemi. Saat ini Tanah Air belum benar-benar terbebas dari pandemi meski kasus menunjukkan tren penurunan.Bahaya penularan Covid-19 pun masih mengintai siapa saja.

"Pemerintah selalu mengimbau agar semua masyarakat dalam setiap aktivitas tetap ketat menerapkan protokol kesehatan termasuk saat beribadah," kata Ma'ruf, Selasa (6/4).

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021. Surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis menilai, panduan dari Kemenag itu sangat baik bagi masyarakat. MUI, kata dia, juga sedang mempersiapkan panduan ibadah, yang di dalamnya mencakup panduan sholat di tempat- tempat yang telah dinyatakan aman dari Covid-19 atau zona hijau.

Dalam panduan tersebut, lanjut dia, jamaah akan diizinkan untuk merapatkan barisan shalat (shaf) dan kem bali mejaga jarak sosial ketika se lesai shalat. "Ini sebagai upaya untuk tetap memenuhi ajaran agama, tapi tetap mengikuti protokol kesehatan, mudah-mudahan, bismillah," ujar dia.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Robikin Emhas, meminta masyarakat tidak euforia saat shalat tarawih nanti karena Covid-19 belum hilang di Tanah Air. Ia mengajak kepada seluruh umat Islam untuk tetap mematuhi prokes saat melaksanakan shalat tarawih, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

"Apalagi bagi yang melakukan tarawih berjamaah di tempat-tempat ibadah. Jangan lupa juga patuhi seluruh protokol kesehatan lainnya yang ditentukan pengelola tempat ibadah," ujar Robikin.

Dia menjelaskan, Ramadhan merupakan bulan yang memiliki banyak keutamaan. Oleh karena itu, dia berharap, seluruh umat Islam dapat memanfaatkannya dengan meningkatkan amal ibadah, baik ibadah yang bersifat individual maupun sosial.

"Pandemi bukan halangan. Justru dalam kondisi seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas peribadatan di bulan Ramadan," ucapnya.

Selain itu, menurut dia, Ramadhan juga merupakan momentum tepat untuk melakukan introspeksi dan pertaubatan global, seraya memohon pandemi segera berlalu. Karena itu, menurut dia, umat perlu mem perhatikan bahwa menjaga kesehatan dan keselamatan manusia juga merupakan perintah agama.

"Untuk itu, pelaksanaan peribadat an di masa pandemi juga tidak boleh mendorong lahirnya kemudharatan pada diri sendiri maupun orang lain. Kaidahnya jelas, la dharara wala dhirara," kata Robikin.

Sebagai orang beriman, tambah dia, umat Islam harus yakin bahwa mu ibah atau tertimpa suatu penyakit merupakan ketentuan Allah. Namun, kata dia, agama mengajarkan manusia untuk selalu berusaha, baik se belum musibah itu terjadi maupun setelahnya. Antara lain caranya dengan menaati protokol kesehatan.

"Mengabaikan protokol kesehatan dengan dalih sedang beribadah tidak dibenarkan agama," kata Robikin. (fauziah mursid/fuji eka permana/dea alvi soraya/muhyiddin, ed: mas alamil huda)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement