Rabu 07 Apr 2021 00:32 WIB

BNN Sultra Musnahkan Barang Bukti 1,9 Kilogram Sabu-sabu

Pemusnahan barang bukti bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.

Petugas memusnahkan barang bukti narkotika (ilustrasi)
Foto: Antara/Ampelsa
Petugas memusnahkan barang bukti narkotika (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1,972 kilogram barang bukti (BB) narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua orang tersangka jaringan Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Selasa (6/4) menyebut barang bukti itu diamankan dari dua orang tersangka. Mereka berinisial WYD (33) warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang ditangkap di depan hotel D'Blitz Jalan Ir H Alala Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, pada Selasa (9/3) pukul 13.30 WITA lalu.

Baca Juga

Tersangka kedua inisial AH (30) merupakan warga Kota Kendari. Dua bekerja sebagai penjual ikan, ditangkap di Kompleks BTN Perumnas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari pada Selasa (9/3) pukul 15.30 WITA. 

"Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan yang kedua di tahun 2021, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.982 gram dan yang akan dimusnahkan seberat 1.972 gram. Sedangkan sisanya 10 gram kebutuhan laboratorium dan persidangan," kata Ginting.

Ia menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan merupakan rangkaian proses penyidikan. "Barang bukti sudah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan," tutur dia.

Dia menjelaskan, modus WHY membawa sabu tersebut dari Samarinda dengan tujuan Kota Kendari. Lalu tersangka WHY menghubungi AH untuk bertemu di depan hotel D'blitz. "Lalu tersangka AH datang di depan hotel dan menyerahkan kantong plastik yang berisikan narkotika golongan satu jenis sabu kepada tersangka AH," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator di halaman belakang Kantor BNNP Sultra. Pemusnahan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Seperti perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Tinggi Negeri Kendari, perwakilan Polda Sultra, dan pihak terkait lainnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement