Selasa 06 Apr 2021 22:49 WIB

Baleg: Wacana Perubahan Judul RUU Minol Hanya Sebatas Usulan

Wakil Ketua Baleg DPR mengatakan pembahasan RUU Minol masih sangat dinamis.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menilai wacana perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) baru sebatas usulan anggota. Menurutnya, pembahasan RUU Minol masih sangat dinamis, termasuk terkait adanya usulan perubahan judul RUU.

"Itu (usul perubahan judul RUU Minol) baru sebatas usulan anggota untuk mengubah judul," katanya di Jakarta, Selasa (6/4).

Baca Juga

Baidowi menegaskan bahwa judul RUU Minol belum diubah karena sebagian anggota Baleg tetap menginginkan judul RUU tersebut tetap, yaitu Larangan Minol. Menurut politikus PPP itu, dinamika pembahasan RUU Minol masih panjang karena Baleg akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak-pihak terkait.

"Kami perlu melakukan RDPU dengan pihak-pihak terkait jadi belum selesai dalam waktu dekat," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Awiek itu menegaskan bahwa PPP tetap mengusulkan judul RUU tersebut adalah Larangan Minuman Beralkohol sesuai usulan awal RUU tersebut.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minol.

"Saya mengusulkan mengganti judul menjadi pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol," kata Supratman dalam Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/4).

Supratman menjelaskan konteks pengaturan atau pembatasan minol tersebut karena tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini banyak terjadi kasus konsumsi minol secara berlebihan sehingga seorang mengalami kecanduan. Hal itu menurutnya dibutuhkan upaya pengaturan maupun pembatasan minol dan perlu diatur mengenai proses rehabilitasi bagi seorang yang telah kecanduan minol, dalam RUU tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin menilai isi RUU Minol tidak hanya terkait larangan namun terdapat poin-poin pengaturan peredaran minol di masyarakat.Dia mencontohkan dalam draf RUU yang dijelaskan Tim Ahli Baleg disebutkan bagaimana pendirian industri produksi minol, dan itu merupakan bentuk pengaturan minol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement