Ulama Lebak Perbolehkan Vaksinasi Saat Puasa

Red: Agung Sasongko

Selasa 06 Apr 2021 19:38 WIB

Tenaga kesehatan mengambil vaksin covid untuk vaksinasi (ilustrasi) Foto: Wihdan Hidayat / Republika Tenaga kesehatan mengambil vaksin covid untuk vaksinasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ulama Kabupaten Lebak Provinsi Banten KH Hasan Basri memperbolehkan vaksinasi saat puasa Ramadhan guna mengendalikan penyebaran atau penularan COVID-19.

"Penyuntikan vaksinasi itu tidak membatalkan orang yang melaksanakan puasa Ramadhan," kata Ketua Dewan Komisi Fatwa MUI Provinsi Banten, KH Hasan Basri di Lebak, Selasa (6/4).

Baca Juga

Berdasarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan jika orang tengah menjalankan puasa menjalani vaksinasi sepanjang tidak menimbulkan bahaya (dharar).

Namun, menurut dia, pihaknya menyarankan lebih baik pelaksanaan vaksinasi itu dilakukan pada malam hari.Sebab, pada malam hari itu tentu memiliki tenaga kuat setelah mereka mengkonsumsi makanan dan minuman.

"Kami berharap vaksinasi COVID-19 dapat dilaksanakan pada malam hari dibandingkan siang hari," katanya.