Selasa 06 Apr 2021 17:54 WIB

Pengacara tak Heran Eksepsi HRS Ditolak

Pihak HRS siap mengikuti agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin depan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Kuasa Hukum Aziz Yanuar.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kuasa Hukum Aziz Yanuar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Pengacara HRS, Aziz Yanuar mengaku, tak heran saat eksepsi itu ditolak.

Aziz menuturkan, pihak HRS sudah menduga bahwa eksepsi yang dibacakan beberapa waktu lalu itu akan ditolak. Sehingga, dia tidak lagi mempedulikannya.

"Kita sudah duga dan enggak masalah kita lanjut terus. Kita di sini berusaha, berjuang, kita enggak peduli dengan hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap dalam kebenaran itu sendiri," kata Aziz pada wartawan, Selasa (6/4).

Aziz menyampaikan, pihak HRS siap mengikuti agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin depan. Dia tak punya persiapan khusus, selain menyiapkan pertanyaan kepada saksi yang nantinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

"Ya kita siapkan untuk pertanyaan-pertanyaan nanti," ujar Aziz

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum atas perkara nomor 221 dan 226.

Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, pada November 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement