Selasa 06 Apr 2021 17:31 WIB

Habib Bahar Jalani Sidang Perdana Penganiayaan Sopir

Terdakwa memukul korban sebanyak 10 kali hingga terjatuh ke tanah. 

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Habib Bahar bin Smith
Foto: Republika/Edi Yusuf
Habib Bahar bin Smith

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk kedua kalinya, Habib Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan. Kali ini terdakwa yang masih berstatus sebagai narapidana di Lapas Gunung Sindur ini disidangkan lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online. 

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/4), secara online. Dalam sidang ini, Habib Bahar tetap berada di Lapas Gunung Sindur.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar, Sukanda, SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1, Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Jo Pasal 55 KUHP. Menurut JPU, penganiayaan terhadap korban bernama Andriansyah terjadi tiga tahun lalu, tepatnyab pada tanggal 4 September 2018. Penganiayaan terjadi di rumah terdakwa, Perumahan Bukit Cimanggu,  Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

JPU mengungkapkan, saat kejadian korban yang mengendarai ojek online Toyota Calya bermaksud mengantar istri terdakwa. Sekitar pukul 23.00 WIB korban sampai di rumah terdakwa. 

Istri terdakwa kemudian turun dari taksi online tersebut. Saat itu terdakwa tengah menunggu di depan rumahnya. "Saat saksi (istri terdakwa) turun, terdakwa masuk ke dalam mobil milik korban dan minta diantar ke halaman untuk mengambil mobilnya yang diparkir. Di tempat parkiran itulah terdakwa menganiaya korban," ujar Jaksa.

Jaksa menyebutkan, terdakwa memukul korban sebanyak 10 kali hingga terjatuh ke tanah. Setelah korban tak berdaya terdakwa menyeretnya bersama seorang anak buahnya. Korban kemudian dimasukan ke dalam mobil milik terdakwa. Di dalam mobil tersebut terdakwa kembali menganiaya korban hingga diinjak-injak. "Korban mengalami luka luka di bagian wajah dan kepala," kata Jaksa.

Usai persidangan, terdakwa mengaku keberatan atas dakwaan Jaksa. Menurut dia, kasus penganiayaan tersebut sudah diselesaikan dan ada bukti hitam di atas putih. "Kasus ini sudah selesai karena ada perdamaian. Kenapa sekarang disidangkan. Harusnya Jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor. Bukan malah jadi menuntut. Saya keberatan atas dakwaan ini," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement