Pontianak Izinkan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan di Masjid

Red: Agung Sasongko

Selasa 06 Apr 2021 16:03 WIB

Masjid Jami Pontianak. Foto: Wikipedia. Masjid Jami Pontianak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat Edi Rusdi Kamtono mengizinkan pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih berjamaah di masjid dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk ibadah Shalat Tarawih di masjid kita izinkan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa (6/4).

Baca Juga

Menurutnya, positivity rate penularan COVID-19 di Kota Pontianak masih berada pada angka lima persen, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Untuk itu kita imbau masyarakat dalam melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah, tetap menjaga jarak serta tidak terlampau berdesakan," kata Edi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak.

Selain imbauan tersebut, ia juga menyarankan supaya ibadah berjamaah di masjid, waktunya tidak terlampau lama untuk mencegah munculnya kluster baru COVID-19."Kita sarankan ibadahnya lebih baik dipersingkat sehingga tidak terlampau lama berkerumun di dalam masjid," katanya.