Selasa 06 Apr 2021 00:55 WIB

DKI Izinkan Tarawih di Masjid dengan Prokes Ketat

Pemprov DKI juga tidak melarang berdagang takjil di pinggir jalan selama Ramadhan.

Shalat Tarawih. Ilustrasi
Foto: Anadolu/Ayhan Mehmet
Shalat Tarawih. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DKI Jakarta mengizinkan shalat tarawih di Masjid selama Ramadhan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan termasuk tarawih di masjid, selama menerapkan protokol kesehatan. Perhatikan kapasitas ruangan dan penerapan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan sering cuci tangan dengan sabun), " kata Riza di Jakarta, Senin.

Selama puasa, lanjut politikus Gerindra ini, berdagang takjil di pinggir jalan juga tak dilarang karena dianggapnya seperti berjualan barang-barang biasa.

Pemerintah pusat memutuskan tak akan melarang pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri berjamaah. Meski begitu, sejumlah aturan protokol kesehatan harus dipenuhi untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Jemaah shalat tarawih dan Idul Fitri juga harus terbatas pada komunitas, artinya jemaah sudah saling mengenal. "Jamaah dari luar mohon agar tak diizinkan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers daring, Senin, (5/4).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement