Senin 05 Apr 2021 20:53 WIB

Polres Jakbar Ringkus Pelaku Malapraktik Filler Payudara

Diduga melakukan penyuntikan payudara abal-abal kepada dua perempuan hingga infeksi.

Rep: Febryan A/ Red: Mas Alamil Huda
Aparat dari Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan barang bukti yang digunakan pelaku STR untuk melakukan malapraktik filler payudara di kediamannya di Pondok Pucung, Tangerang Selatan, Senin (5/4).
Foto: Polres Jakbar
Aparat dari Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan barang bukti yang digunakan pelaku STR untuk melakukan malapraktik filler payudara di kediamannya di Pondok Pucung, Tangerang Selatan, Senin (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menciduk perempuan berinisial STR. Ia diduga melakukan penyuntikan filler payudara abal-abal kepada dua perempuan hingga menyebabkan infeksi. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, STR ditangkap di kediamannya, Pondok Pucung, Tangerang Selatan, Senin (5/4). Penangkapan dipimpin oleh Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri. 

"Benar kami baru saja menangkap pelaku penyuntik filler di Pondok Pucung, Tangsel," kata Arsya dalam keterangannya, Senin (5/4). 

AKP Fahmi menjelaskan, STR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui memang bukanlah seorang dokter.

Saat penangkapan, aparat mendapatkan barang bukti alat anestesi, alat sisa suntikan dan beberapa botol filer. Namun demikian, Fahmi masih enggan memberikan penjelasan terperinci. 

"Nanti akan kita sampaikan secara detail saat rilis yang akan disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat," ucap dia. 

Sebelumnya, perempuan berinisial D mengaku bahwa payudaranya infeksi mengeluarkan nanah setelah disuntik filler oleh STR. Walhasil, D terpaksa menjalani operasi untuk mengeluarkan cairan filler itu. 

D bukanlah satu-satunya korban. Korban lainya yang sudah buka suara adalah perempuan berinisial T. Keduanya lantas melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (31/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement