Pakistan Keluarkan Pedoman Covid-19 Selama Ramadhan

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah

Senin 05 Apr 2021 14:58 WIB

Pakistan Keluarkan Pedoman Covid-19 Selama Ramadhan. Seorang jamaah Muslim menghadiri sholat subuh di sebuah masjid, di Rawalpindi, Pakistan. Selasa, 21 April 2020. Ramadhan dimulai dengan bulan baru akhir pekan ini, umat Islam di seluruh dunia berusaha mencari cara untuk mempertahankan banyak ritual berharga dari bulan paling suci Islam. Foto: AP /Anjum Naveed Pakistan Keluarkan Pedoman Covid-19 Selama Ramadhan. Seorang jamaah Muslim menghadiri sholat subuh di sebuah masjid, di Rawalpindi, Pakistan. Selasa, 21 April 2020. Ramadhan dimulai dengan bulan baru akhir pekan ini, umat Islam di seluruh dunia berusaha mencari cara untuk mempertahankan banyak ritual berharga dari bulan paling suci Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pusat Komando dan Operasi Nasional (NCOC) Pakistan telah mengeluarkan pedoman untuk menahan penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan. Menurut siaran pers, pedoman ini telah dikeluarkan sesuai dengan keputusan bulat dari residen setelah berkonsultasi dengan ulama untuk pengaturan sholat tarawih di masjid.

Dilansir di Radio Pakistan, NCOC mengarahkan administrasi masjid untuk mengadakan sholat tarawih di halaman masjid. Selama Ramadhan, pemerintah merasa tindakan pencegahan ini tidak berhasil atau jumlah korban telah meningkat ke tingkat yang berbahaya maka pemerintah akan merevisi kebijakannya.

Baca Juga

Selain itu, pemerintah juga berhak mengubah peraturan dan kebijakan mengenai wilayah tertentu yang terkena dampak parah. Sesuai pedoman, karpet atau permadani tidak akan digunakan di masjid dan sholat akan dilakukan di lantai tanpa karpet.

Sebelum dan sesudah sholat, orang harus menghindari berkumpul di keramaian sementara jika ada halaman di masjid. Sholat akan dilakukan di sana dan bukan di dalam aula.

Demikian pula bagi warga yang berusia di atas 50 tahun, remaja anak-anak, dan mereka yang menderita flu, batuk, dan lain-lain harus menghindari datang ke masjid atau Imambargah untuk sholat dan sholat tarawih. Mereka disarankan sholat di rumah.

Lantai masjid juga harus dibersihkan dengan larutan klorin dalam air. Barisan orang yang sholat harus sejajar sehingga ada jarak enam kaki antarindividu.

NCOC mengatakan pengurus masjid harus bertanggung jawab dan memastikan kepatuhan terhadap tindakan pencegahan. Warga juga diminta menghindari sholat di jalan atau trotoar. Ini juga melarang warga untuk berwudhu di masjid dan mereka harus melakukan wudhu di rumah mereka.