Ahad 04 Apr 2021 16:16 WIB

DMI Palu Imbau DKM Masjid Terapkan Prokes Selama Ramadhan

DKM harus memastikan pelaksanaan ibadah menerapkan prokes cegah covid-19.

Spanduk himbauan aturan protokol kesehatan Covid-19 terpasang di pintu masjid. (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Spanduk himbauan aturan protokol kesehatan Covid-19 terpasang di pintu masjid. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau pengurus masjid dan pegawai syara' agar menyediakan sarana kebersihan untuk cegah covid-19 s pada Ramadhan tahun ini.

"MUI telah mengeluarkan fatwa membolehkan Shalat Tarawih berjamaah di masjid, maka pelaksanaan shalat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ucap Ketua DMI Kota Palu Moh Iqbal Andi Magga, di Palu, Ahad (4/4).

Baca Juga

Selama sebulan penuh, kata Iqbal, pengurus masjid harus memastikan bahwa pelaksanaan ibadah di masjid berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan cegah COVID-19.

Hal itu, ujar dia, demi keamanan, kenyamanan seluruh jamaah masjid dalam pelaksanaan ibadah di masjid termasuk shalat tarawih."Penerapan protokol kesehatan cegah COVID-19, untuk kesehatan dan keselamatan bersama," kata Iqbal.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement