Ahad 04 Apr 2021 03:15 WIB

Polsek Tambora Bekuk Bajing Loncat

Pelaku mencuri barang berisi mainan anak-anak di mobil boks.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Tambora, Jakarta Barat membekuk seorang pelaku bajing loncat atau pencuri dengan sasaran kendaraan pengangkut barang yang sedang lewat di Jalan Perniagaan Barat, Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat. Polisi masih memburu seorang pelaku lainnya.

"Pelaku melakukan aksinya bersama rekan lainnya yang masih dalam pengejaran, diketahui pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali," kata Kepala Polsek Tambora Komisaris Polisi Moh Faruk Rozi di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Ia menjelaskan pelaku berinisial AR alias RN itu melakukan aksinya pada Jumat (2/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Pengangguran berusia 21 tahun asal Desa Sukadana, Lampung itu mencuri barang berisi mainan anak-anak di mobil boks yang dikendarai oleh Rian Gunawan.

Rian kemudian merasakan guncangan pada mobil yang sedang dikemudikan. Ia kemudian menghentikan kendaraannya. Saat berhenti, Ryan meminta tolong rekan kerjanya, Fredi untuk memeriksa.Keduanya kaget karena boks yang sebelumnya digembok, sudah terlepas dan melihat pelaku membawa kabur dus berisi barang mainan.

Seketika itu, mereka kemudian meneriaki pelaku maling dan didengar sejumlah warga sekitar lokasi.Mengetahui dirinya diteriaki maling, pelaku lainnya meninggalkan barang curian tak jauh dari tempat kejadian.

Selang beberapa saat, anggota Reskrim Polsek Tambora yakni AKP Suparmin dan IPTU I Gusti Ngurah Astawa yang sedang patroli kemudian mengejar para pelaku dan menangkap RN. Dari keterangan RN, pelaku menjalankan aksinya bersama WO yang melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian polisi (DPO).

"Yang bersangkutan juga mengakui sudah melakukan pencurian tersebut sekitar satu bulan di wilayah Pasar Pagi dengan modus operandi mencongkel gembok pintu mobil boks hingga rusak lalu menurunkan isi muatannya," ujarnya.

Pelaku juga mengaku melakukan pencurian sebanyak empat kali dan seluruh hasil barang curian tersebut dijual kepada rekannya berinisial LN yang saat ini ditetapkan DPO.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement