Ahad 04 Apr 2021 00:45 WIB

Pasukan Myanmar Tembaki Demonstran, Empat Orang Tewas

Lebih dari 500 orang tewas sejak kudeta militer Myanmar pada awal Februari lalu.

Rakyat Myanmar berkumpul untuk memprotes kudeta militer dan penahanan para pemimpin pro-demokrasi di Mandalay, Myanmar, 22 Februari 2021.
Foto: Anadolu Agency
Rakyat Myanmar berkumpul untuk memprotes kudeta militer dan penahanan para pemimpin pro-demokrasi di Mandalay, Myanmar, 22 Februari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, MONYWA -- Pasukan keamanan Myanmar, Sabtu, menembaki para demonstran hingga menewaskan empat orang. Demikian dilaporkan media lokal mengutip seorang pengunjuk rasa.

Insiden terbaru itu terjadi saat militer memperkuat upaya untuk memberangus perbedaan pendapat dengan mengandalkan surat perintah penangkapan terhadap para pengkritik di media sosial. Militer juga memblokir internet.

Baca Juga

Di pusat kota Monywa, aparat menembaki kerumunan hingga membuat tiga orang terbunuh."Mereka melancarkan tembakan tanpa henti, baik dengan granat setrum maupun peluru tajam," kata seorang pengunjuk rasa di Monywa kepada Reuters melalui aplikasi pesan.

"Orang-orang kemudian mundur dan dengan cepat membuat... penghalang, tapi seseorang di depan saya kepalanya terkena peluru. Dia langsung meninggal."

Sementara itu, seorang pria ditembak dan dibunuh di Kota Thaton, di Myanmar selatan, kata Bago Weekly Journal.Portal berita itu sebelumnya melaporkan bahwa satu orang tewas di Kota Bago, namun kemudian menyebutkan bahwa orang tersebut, yang mengalami luka, masih hidup.

Polisi dan juru bicara junta tidak menjawab panggilan telepon untuk dimintai komentar.Kelompok aktivis Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, melalui pernyataan pada Jumat (2/4), mengatakan pasukan keamanan telah membunuh 550 orang --46 di antaranya anak-anak-- sejak militer menggulingkan pemerintahan terpilih yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi.

Walaupun sudah lebih dari 550 tewas di tangan pasukan keamanan sejak kudeta 1 Februari, masyarakat di kota-kota kecil setiap hari tetap berdemonstrasi untuk menentang kekuasaan militer.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa dalam kelompok-kelompok kecil.Pihak berwenang, sementara itu, mengeluarkan surat perintah atas 18 pesohor, termasuk influencer media sosial dan dua wartawan.Para pesohor itu dikenal sebagai penentang kekuasaan militer. Mereka bisa dikenai dakwaan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement