Jumat 02 Apr 2021 14:21 WIB

Demokrat versi KLB tak Gentar Usai Ditolak Kemenkumham

Penolakan membuktikan Demokrat KLB bukan bergerak atas restu penguasa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Max Sopacua
Foto: Republika/Amin Madani
Max Sopacua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Max Sopacua masih meyakini kubunya dapat memperoleh legalitas. Demokrat kubu KLB disebut akan menempuh proses pengadilan guna mensahkan kepengurusannya.

Max tak mempermasalahkan penolakan pengakuan kepengurusannya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini, menurutnya, membuktikan Demokrat KLB bukan bergerak atas restu penguasa.

"Arahan pak Moeldoko kami apresiasi pemerintah karena kalau terbalik (KLB diterima), maka pemerintah dibully habis-habisan. Dianggap keberpihakan pada KLB karena ada pak Moeldoko," kata Max pada Republika, Jumat (2/4).

Max malah menyindir kegamangan sikap Demokrat kubu Cikeas. Di awal isu kudeta Demokrat bergulir, Kubu Cikeas dianggap menuduh keterlibatan pemerintah. Namun kini, kubu Cikeas justru mengapresiasi pemerintah setelah KLB tak diakui.

"Sebelum diputuskan saja sudah ribut pemerintah akan berpihak. Nyatanya, SBY dan AHY puji pemerintah luar biasa setelah dibully habis-habisan. Mereka berbalik sekarang. Itu yang kami senang bahwa pemerintah dinyatakan bersih," ujar mantan anggota DPR RI itu.

Sebelumnya, Kemenkumham menolak hasil KLB partai Demokrat di Deli Serdang. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).

Dia menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement