Jumat 02 Apr 2021 12:54 WIB

MAKI: KPK Seharusnya Ajukan Sidang In Absentia Perkara BLBI

KPK kemarin mengumumkan penghentian penyidikan (SP3) perkara BLBI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
 Sejumlah massa berunjuk rasa menuntut penuntasan kasus BLBI di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (ilustrasi)
Sejumlah massa berunjuk rasa menuntut penuntasan kasus BLBI di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman memastikan pihaknya akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengentikan penyidikan terhadap kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Diketahui, lembaga antirasuah itu beralasan bahwa mereka tidak bisa memenuhi syarat adanya tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara dalam perkara tersebut.

Semestinya, sambung Boyamin, KPK tetap mengajukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia atau sidang tanpa hadirnya terdakwa. Karena senyatanya selama ini Sjamsul dan Itjih kabur dan KPK pernah menyematkan status daftar pencarian orang ( DPO ) atas kedua tersangka tersebut.

Baca Juga

"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/4).

Boyamin lalu nengungkapkan, dasar alasan MAKI mengajukan praperadilan. Alasan pertama, yakni karena KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan Penyelenggara Negara. Menurut MAKI, hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.

"Sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (2/4).

Menurut MAKI, sungguh sangat memprihatinkan karena KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018. Dalam putusan tersebut tertulis bahwa terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2004 bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro, Sjamsul Nursalim Dan Itjih S. Nursalim telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum.

Terdakwa Syafruddin selaku Ketua BPPN melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak (petambak) yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi). Hal tersebut bertentangan dengan TAP MPR-RI Nornor XMPR/2001.

Alasan kedua, MAKI menilai putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprodensi, artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain. Ketiga, lanjut Boyamin,

MAKI pada 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI.

"Di mana dalam putusan Praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana korupsi," ucap Boyamin.

Diketahui, ini merupakan kali pertama KPK mengeluarkan SP3 sejak diberlakukannya UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi. Alex mengatakan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement