Jumat 02 Apr 2021 08:06 WIB

Sekolah Diingatkan Ikuti Aturan Tentang Belajar Tatap Muka

Kebutuhan siswa untuk belajar secara tatap muka sudah mendesak.

Siswa SMP Negeri 26 Solo mengikuti uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/3/2021). Pemerintah Kota Solo memberlakukan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jenjang SMP yang diikuti sebanyak 25 sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah siswa serta jam masuk sekolah.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Siswa SMP Negeri 26 Solo mengikuti uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/3/2021). Pemerintah Kota Solo memberlakukan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jenjang SMP yang diikuti sebanyak 25 sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah siswa serta jam masuk sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 550 ribu guru di Indonesia sudah mendapatkan vaksinasi sejalan program nasional yang sekarang sedang digiatkan. Jumlah itu diprediksi akan meningkat untuk memenuhi target agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan masif.

Terlebih, kebutuhan siswa untuk belajar secara tatap muka sudah mendesak karena berbagai pertimbangan seperti perkembangan psikologis anak hingga ketersediaan infrastruktur seperti jaringan internet yang masih menjadi kendala di berbagai daerah di Tanah Air.

Meski demikian, orang tua masih diberikan kelonggaran untuk mengijinkan anaknya belajar tatap muka di sekolah karena pertimbangan kesehatan. "Kita berikan hak kepada anak-anak dan orang tua untuk tidak mengirimkan anaknya (belajar) tatap muka, karena kalau orang tuanya punya tingkat komorbiditas tinggi, sebaiknya anaknya jangan sekolah dulu. Itu saya sangat setuju," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, Kamis (1/4), dalam diskusi yang diselenggarakan oleh KPCPEN secara daring.

Selain pertimbangan komorbiditas, Nadiem juga meminta agar masing-masing daerah secara ketat memantau perkembangan infeksi Covid-19 di daerahnya. Menurutnya, apabila terjadi infeksi di sekolah, tatap muka harus dihentikan sementara sampai kembali dinyatakan aman untuk belajar tatap muka.

Selain beberapa faktor yang sudah menjadi catatan tersebut, ada aturan yang wajib dipatuhi sekolah saat belajar tatap muka dilaksanakan.

Pertama, setiap pembelajaran hanya diikuti maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Kedua, menjaga jarak aman antarbangku sepanjang 1,5 meter. Ketiga, sekolah harus menjamin tidak ada kerumunan di sekolah seperti aktifitas kantin sekolah dan kegiatan ekstra lainnya. Yang terpenting adalah penggunaan masker di lingkungan sekolah. "Prioritas utama, adalah mengembalikan anak ke tatap muka," kata Nadiem.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengungkapkan pertimbangan lain. Menurutnya, kondisi ekonomi di Indonesia seringkali mengharuskan siswa didik memanfaatkan fasilitas umum untuk menjangkau sekolah.

Pergerakan para siswa itulah yang dikhawatirkan banyak orang tua akan berpotensi meningkatkan resiko penularan Covid-19 kepada anak mereka.

"Yang juga menjadi isu adalah perjalanan anak menuju sekolah masih menggunakan kendaraan umum. Nah, kenderaan umum ini "masih belum" melaksanakan prokes yang ketat terutama angkutan perkotaan. Oleh karena itu, kami meminta pemda-pemda harus mewajibkan kendaraan umum menyiapkan prokes," kata Dede.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement