Jumat 02 Apr 2021 02:10 WIB

OJK Catat Restrukturisasi Perbankan capai Rp 1.400 Triliun

OJK mendukung program PEN dengan memberikan subsidi bunga dan marjin.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Restrukturisasi kredit perbankan. ilustrasi
Foto: Republika
Restrukturisasi kredit perbankan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi sektor perbankan sekitar Rp 1.200 triliun sampai 1.400 triliun pada tahun ini. Adapun capaian ini merupakan hasil sinergi kebijakan OJK dan pemerintah selama pandemi Covid-19 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Teguh Supangkat mengatakan pandemi telah menyebabkan berbagai risiko yang berdampak terhadap sistem keuangan diantaranya, kredit macet, investor outflows, risiko likuiditas, dan risiko permodalan. 

Baca Juga

“Dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit dan kebijakan di pasar modal dapat membantu jasa keuangan untuk memitigasi risiko dan meredam volatilitas di pasar modal selama pandemi,” ujarnya saat Webinar Peran Digital Banking Dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi, Kamis (1/4).

Menurutnya otoritas tetap mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan dengan mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung hal tersebut. “Harus sinergi antara pemerintah Bank Indonesia, OJK dan juga yang lainnya untuk sama-sama memulihkan kondisi ekonomi nasional yaitu dalam rangka untuk PEN," ucapnya.

 

Oleh karena itu, OJK mendukung program PEN dengan memberikan subsidi bunga dan marjin. Lalu, OJK juga menjamin kredit UMKM, dan penjaminan kredit korporasi.

“Untuk penjaminan kredit UMKM dan Korporasi, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menyusun framework implementasi ketentuan mengenai penjaminan kredit UMKM dan menyediakan informasi kriteria yang dapat diberikan penjaminan,” ucapnya.

OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menilai bank mitra dan juga menyediakan informasi serta pertukaran data berupa penempatan dana pemerintah. Adapun peraturan yang telah dikeluarkan OJK, diantaranya POJK nomor 11 tahun 2020 tentang arahan mekanisme restrukturisasi kredit dan relaksasi penilaian kredit bagi debitur terdampak pandemi.

Kemudian POJK nomor 14 tahun 2020 yang mengatur tentang deadline pelaporan, fit and proper test, penentuan kualitas aset, dan restrukturisasi pembiayaan. Maka demikian, Teguh optimis sektor perbankan bisa kembali normal dengan adanya kebijakan dari pemerintah dan upaya penanganan lainnya.

"Tapi kita harus optimis untuk kedepannya dengan semakin menurunnya kondisi Covid-19 ke depan, dan juga semakin banyaknya divaksin saya rasa kita harus optimis ke depan. Nanti terkait dengan fungsi intermediasi perbankan yaitu dengan adanya nanti kredit juga akan semakin tumbuh tentunya ini akan mendukung dari sisi sektor riil nya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement