Kamis 01 Apr 2021 16:49 WIB

Pemprov Bali Prioritaskan Vaksinasi Pekerja Migran

Jangan sampai pekerja migran batal berangkat karena harus menunggu jadwal vaksinasi.

Vaksinator menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) saat vaksinasi massal Menuju Sanur Zona Hijau di Bali International School, Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (30/3/2021). Pemerintah Kota Denpasar mendata vaksinasi COVID-19 di wilayah Sanur pada Senin (29/3) tersebut telah diikuti 156 WNA yang menetap di kawasan itu dengan persyaratan memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Vaksinator menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) saat vaksinasi massal Menuju Sanur Zona Hijau di Bali International School, Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (30/3/2021). Pemerintah Kota Denpasar mendata vaksinasi COVID-19 di wilayah Sanur pada Senin (29/3) tersebut telah diikuti 156 WNA yang menetap di kawasan itu dengan persyaratan memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali berjanji memprioritaskan pekerja migran Indonesia dari daerah setempat yang akan berangkat ke luar negeri pada akhir April atau awal Mei 2021 sudah menuntaskan vaksinasi Covid-19 hingga tahap kedua.

"Jangan sampai lantaran menunggu 28 hari setelah vaksinasi pertama, pekerja migran Indonesia ini batal berangkat karena harus menunggu jadwal vaksinasi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Oleh karena itu, ucap dia, sebaiknya warga Bali yang akan berangkat sebagai pekerja migran sudah dengan tahapan vaksinasi Covid-19 yang lengkap.Sesuai ketentuan secara nasional, vaksinasi tahap pertama ke tahap kedua dilakukan setelah 28 hari.

"Maka, khusus bagi pekerja migran yang akan berangkat pada akhir bulan April atau Awal bulan Mei diperkenankan melakukan vaksinasi setelah hari ke-14," ucapnya.

Dengan demikian, ujar Dewa Indra, pendataan pekerja migran Indonesia harus dilakukan dengan cepat dan tepat agar jangan sampai calon pekerja migran tidak bisa berangkat akibat ketinggalan jadwal penerbangan.

Sejak melakukan peninjauan vaksinasi di hari pertama dan kedua Dewa Indra memiliki beberapa catatan yang harus diperbaiki, yakni pemanggilan calon penerima vaksin harus dilengkapi dan diperjelas dengan pembagian waktu yang berjeda.

Hal itu, ujar dia, agar tidak terjadi penumpukan dan pekerja migran menunggu dalam waktu yang tidak terlalu lama dan hari ini calon penerima vaksin sudah mulai bergelombang dan penumpukan tidak terjadi.

Dewa Indra pun telah meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Bali untuk memastikan semua pekerja migran yang kembali ke Bali pada 2020 tahu terkait informasi ini.

Di samping itu disediakan dan disiapkan tempat vaksinasi di Kota Denpasar melalui link pendaftaran yang juga sudah tersedia. "Semua pihak harus menggali informasi, melakukan ricek dan menyebarkan informasi dari mulut ke mulut agar mereka (PMI) yang akan berangkat dapat dipastikan sudah melakukan dan mendapatkan layanan vaksinasi lengkap," kata pria yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement