Kamis 01 Apr 2021 14:20 WIB

Tilang ETLE, Masyarakat Diimbau Balik Nama Kendaraan

Kamera ETLE akan secara otomatis akan merekam kendaraan yang melanggar.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ahad (14/3/2021). Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ahad (14/3/2021). Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik mulai disosialisasikan di Kabupaten Bekasi. Program ini akan menindak pelanggar dan dikirim berdasarkan data plat nomor kendaraan.

Lantas, bagaimana bila pemilik kendaraan bermotor, baik motor atau pun mobil yang belum melakukan membalik nama kendaraan. Kanit 4 Subdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Dit Lantas, Polda Metro Jaya, AKP Robby Hefados menegaskan, agar masyarakat segera melakukan pencabutan berkas dan balik nama.

"Perlu diingat surat pelanggaran ETLE akan dikenakan dan dikirim melalui pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan," ujar Robby.

ETLE sendiri, kata dia, mendukung program pemerintah. Dalam memaksimalkannya, Pemda Kabupaten Bekasi, harus mensosialisasikan kepemilikan kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan.

Pasalnya, dalam sistem tilang elektronik, kamera CCTV berbasis pada automatic number plate recognition (ANPR). Secara otomatis akan merekam kendaraan yang melanggar. Sehingga, plat nomor kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas menjadi acuan.

Setelah kamera menangkap pelanggar, secara otomatis akan mengeluarkan data. Karena terkoneksi dengan data, kata Robby, maka akan keluar surat konfirmasi secara otomatis, dan tidak secara manual.

"Jika plat STNK dan BPKB belum dibalik nama, konfirmasi akan sampai ke pemilik lama. Pemrosesan pemilik kendaraan akan langsung dikirimi surat tilang, sesuai alamat di STNK dan BPKB," jelas dia.

Ia mencontohkan, kasus pembelian kendaraan menjadi suatu yang kerap terdengar. Terlebih, pembeli kendraaan tapi masih belum atas nama dirinya (pemilik baru).

Teknis ETLE ini, kata dia, akan mengirim konfirmasi berupa data pemilik kendaraan yang ada. Kalau misalnya ada pemilik kendaraan maka akan sampai ke alamat yang sesuai.

Kalau pun sudah dijual, dipastikan bisa ketahuan siapa pembeli kendaraan. Dan akan diketahui siapa pemilik barunya. Pemilik lama akan memberikan informasi di dalam web. Pemilik lama akan mengkonfirmasi nama dan alamat, juga nomor kontak.

"Maka kewajiban pemilik lama sudah selesai. Setelah itu, dari data baru akan dikonfirmasi dan menjadi tugas operator posko gakum (Penegakan Hukum) untuk menghubungi pemilik baru. Itu yang nanti akan dikonfirmasi dan dimintai keterangan. Berdasarkan dengan bukti foto dan video yang diperoleh. Jadi yang ditilang itu bukan pemilik lama. Melainkan pemilik baru," tutur dia.

Dari situ juga, jelas Robby, pemilik baru sudah bisa diingiatkan untuk segera melakukan pembaliknamaan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement