Kamis 01 Apr 2021 12:01 WIB

Anies Tunjuk Agus HW sebagai Dirut Sarana Jaya

Pengangkatan Agus Himawan Widiyanto dapat memberikan dampak positif bagi Sarana Jaya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengangkat Agus Himawan Widiyanto sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya.

Menurut Anies, selain mengisi kekosongan tampuk kepemimpinan di Perumda Sarana Jaya, pengangkatan Agus Himawan Widiyanto juga sebagai bentuk penyegaran pada tubuh BUMD tersebut. Hal ini, jelaa dia, agar dapat memberikan inovasi dan semangat kebaruan dalam menjalankan program kerja perusahaan dalam mendukung Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, Anies berharap, pengangkatan Agus Himawan Widiyanto dalam jabatan baru itu dapat memberikan dampak positif bagi Sarana Jaya. 

"Kita harapkan dibawah kepemimpinan Agus, Sarana Jaya dapat melakukan pembenahan dengan mentaati semua prinsip good corporate governance," kata Anies dalam keterangan tertulis resminya di Jakarta, Kamis (1/4).

Agus Himawan Widiyanto akan menjabat sebagai Direktur Utama selama empat tahun. Terhitung sejak penetapan SK Gubernur, yaitu pada 30 Maret 2021.

Sebagai informasi, Agus Himawan Widiyanto memiliki pengalaman lebih dari satu dekade mengabdi di Sarana Jaya. Hal ini terlihat dari rekam jejaknya sebagai Kepala Divisi Pengendalian Usaha di PD Sarana Jaya (2002-2003), Manajer Divisi Perencanaan dan Pengendalian Usaha (2003-2006).

Kemudian, dia juga pernah menjabat sebagai Manajer Divisi Hukum Sarana Jaya (2006-2008), Direktur Pengembangan Sarana Jaya (2008-2013), hingga pernah menjadi Dirut Sarana Jaya (2013-2015).

Sampai dengan Maret 2021, Agus Himawan mengemban tugas sebagai Direktur Utama PT Integrasi Transit Jakarta yang merupakan anak perusahaan baru PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Transjakarta. Lalu, dia ditunjuk menjadi Direktur Utama Sarana Jaya kembali oleh Gubernur Anies.

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dari jabatannya setelah diduga terlibat kasus korupsi pengadaan lahan. Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya menggantikan Yoory. 

Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin (8/3). Penggeledahan dilakukan di lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta, yaitu Kantor PT Adonara Propertindo, Gedung Sarana Jaya, dan rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. 

Kasus yang diusut KPK adalah pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta, Perumda Sarana Jaya untuk mengembalikan uang sekitar Rp 200 miliar yang sudah digunakan untuk pembelian lahan program DP nol Rupiah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. 

“Apabila ini benar sudah dikeluarkan, bagaimana mitigasi risiko yang harus kita lakukan? Karena Rp 200 miliar ini bukan nilai yang kecil, dan ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya,” kata Aziz dalam rapat bersama Perumda Sarana Jaya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/3).

"Uang Rp 200 miliar harus kita tarik kembali, diluar proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement