Kamis 01 Apr 2021 06:58 WIB

'Keputusan Pemerintah Pertegas KLB Deli Serdang Ilegal'

Kubu Moeldoko tidak boleh menggunakan atribut dan mengatasnamakan Partai Demokrat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Donal Fariz
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Donal Fariz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Donal Fariz, mengatakan, Kementerian Hukum dam HAM (Kemenkumham) telah menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara. Menurutnya, keputusan itu mempertegas bahwa KLB Deli Serdang ilegal secara hukum. 

"Keputusan ini mempertegas fakta bahwa Kongres Luar Biasa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sudah diberhentikan partai dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum adalah tindakan yang lllegal dan bertentangan dengan hukum," kata Donal dalam keterangannya, Rabu (31/3). 

Keputusan penolakan pengesahan oleh  Kemenkumham, kata Donal, sekaligus mempertegas bahwa AHY adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara. Selain itu, pemerintah juga semakin menegaskan bahwa AD dan ART yang sah adalah sebagaimana SK Menkumham Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. 

Donal juga mengingatkan, kubu Moeldoko tidak boleh menggunakan atribut dan mengatasnamakan Partai Demokrat untuk hal apapun. "Jika tidak mengindahkan, maka dapat dipastikan akan berurusan dengan hukum," tegas Donal. 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).

Baca juga : KLB Ditolak, Kader Demokrat: Keadilan Telah Ditegakkan

Dia menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement