Rabu 31 Mar 2021 23:44 WIB

Operator Ihsan Yunus Masih Sangkal Pengakuan Terdakwa

Yogas disebut memiliki peran penting dalam membagi kuota bansos.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Jurnalis merekam sidang terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Hary Van Sidabukke yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di gedung KPK, Jakarta.
Foto: ANTARA / Reno Esnir
Jurnalis merekam sidang terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Hary Van Sidabukke yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Operator anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas membantah mendapatkan jatah kuota 400 ribu paket bansos. Hal itu diungkapkan Yogas saat bersaksi dalam persidangan perkara kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3).

Awalnya, Jaksa KPK M Nur Aziz menanyakan kepada Yogas ihwal bagi-bagi kuota bansos corona. Yogas mengaku tidak tahu menahu soal kuota tersebut.

Dalam dakwaan terdakwa Harry Van Sidabukke, nama Yogas disebut pada tahap 7 penyaluran bansos atau pada bulan Juli 2020. Dalam pertemuan di ruang kerja Mensos, dibahas soal pembagian kuota sebesar 1,9 juta paket.

Dari jumlah itu, Yogas atau grup Agustri Yogasmara mendapat jatah 400 ribu paket. Dari jumlah itu, sebagian digarap oleh Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.

"Pernah mendengar ada bagian saya sebutkan dalam dakwaan saudara membagi 400 ribu paket setiap tahapnya?," tanya Jaksa KPK M Nur Aziz kepada Yogas.

"Tidak Pak, saya justru tidak tahu 400 ribu darimana asalnya," jawab Yogas.

Jaksa kembali mencecar pertanyaan yang sama kepada Yogas. Menjawab pertanyaan Jaksa, Yogas kembali menegaskan tak tahu menahu perihal hal tersebut.

Duduk di kursi terdakwa, Harry Van Sidabukke menanggapi pernyataan Yogas di persidangan. Menurut Harry, Yogas memiliki peran penting dalam membagi kuota bansos, padahal dia tidak memiliki jabatan di Kemensos.

Harry juga mengakui dia memberikan sepeda Brompton ke Yogas agar dapat membantu dirinya mendapat proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

"Memang kuota (bansos corona) saya dari Mas Yogas, yang mulia. Makanya saya kasih Brompton," ungkap Harry.

Yogas tak memungkiri menerima sepeda Brompton dari Harry. Namun, dia mengklaim pemberian itu tidak terkait proyek bansos. "Betul (menerima sepeda Brompton). Tidak (terkait bansos), pure (murni) untuk ingin sepedaan," ujar Yogas.

Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa telah menyuap mantan mensos Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso. Suap diberikan terkait penunjukan penyedia bansos sembako Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement