Rabu 31 Mar 2021 23:29 WIB

Harta Gono-Gini, Bagaimana Hukumnya?

Kaidah dasarnya, harta gono-gini itu dibagi sesuai kesepakatan suami dan istri yang bercerai.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Di masyarakat sering kita dengar istilah harta gono-gini, terlebih saat terjadinya perceraian suami istri. Bagaimana pandangan syariah terkait harta gono-gini? Bagaimana cara membagi harta gono-gini tersebut? Mohon penjelasan Ustaz. -- Lina, Bogor Waalaikumussalam wr wb. Kaidah dasarnya, harta gono-gini itu...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement