Rabu 31 Mar 2021 21:29 WIB

Lagi, Oknum Polisi Intimidasi Jurnalis di Lampung

AJI Bandar Lampung mengecam tindakan intimidasi kepada Sobirin

Rep: Mursalin Yasland/ Red: A.Syalaby Ichsan
Jurnalis (Ilustrasi)
Foto: IST
Jurnalis (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Oknum aparat keamanan mengintimidasi dan mengancam jiwa seorang jurnalis harian lokal di Lampung, diduga terkait dengan liputan pengungkapan kegiatan illegal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Intimidasi dan ancaman kepada Sobirin, jurnalis tersebut, tatkalan usai meliput pengoplosan BBM di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, beberapa waktu lalu.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung mengecam tindakan intimidasi terhadap Sobirin, jurnalis harian lokal Lampung Post. Sobirin mengalami kekerasan verbal usai meliput pengoplosan BBM di Kabupaten Tulangbawang Barat, beberapa waktu lalu.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Apalagi, itu berkaitan dengan aktivitas jurnalistik,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho di Bandar Lampung yang diterima, Rabu (31/3).

Dia mengatakan, Sobirin mengalami intimidasi sepulang meliput pengoplosan BBM pada Jumat (26/3) petang. Waktu itu, dia menerima telepon dari nomor tak dikenal. Belakangan diketahui, orang yang menelepon itu adalah oknum anggota Polres Tulangbawang Barat.

Dalam percakapan via telepon, oknum polisi itu berbicara dengan nada tinggi kepada Sobirin, “Kamu ini enggak sepandangan lagi. Sudah itu, kamu ajak anggota dewan pula. Nanti, kamu ketemu saya. Jangan kau lihat saya baik-baik.”

Oknum aparat itu juga berkata, “Kamu kayak-nya mau tahu betul sama saya. Nanti ketemuanlah ya. Nanti saya cari kamu. Biar kamu tahu saya.”

Selain dihubungi oknum polisi, Sobirin juga didatangi dua pria pada malam harinya. Salah satu dari mereka mantan anggota TNI. Maksud kedatangan mereka ke kediaman Sobirin masih terkait pengoplosan BBM. Mereka minta Sobirin untuk berhenti memberitakan pengoplosan BBM.

Hendry meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat.Tugas para jurnalis, ujar dia, adalah mempersenjatai publik dengan informasi. Tujuannya, memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri.

“Kami mengingatkan bahwa tugas jurnalis dilindungi Undang Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Tindak kekerasan akan menghambat jurnalis memenuhi tujuan jurnalisme, yakni menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas,” ujarnya.

Dia menambahkan, jurnalis perlu mendapat perlindungan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, keberadaan jurnalis untuk menjamin dan memastikan hak-hak publik terpenuhi, di antaranya hak atas informasi. Artinya, kata dia, aksi kekerasan yang itu menghambat tugas jurnalis sama saja mengebiri hak publik memperoleh informasi yang dijamin konstitusi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement