Rabu 31 Mar 2021 18:16 WIB

AHY Ajak Kadernya Rendah Hati 

AHY sebut Jokowi telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY didampingi para kader menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ditolaknya hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3). Dalam kesempatan tersebut AHY menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ia juga menegaskan tidak ada dualisme di internal Partai Demokrat.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY didampingi para kader menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ditolaknya hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3). Dalam kesempatan tersebut AHY menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ia juga menegaskan tidak ada dualisme di internal Partai Demokrat.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. Atas putusan tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta seluruh kader Demokrat untuk tetap rendah hati.

"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono. Atas pernyataan Pemerintah itu, dengan kerendahan hati, kami menerima keputusan tersebut. Kami bersyukur, keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air," kata AHY dalam siaran persnya, Rabu (31/3).

AHY menuturkan, bahwa beberapa menit yang lalu, pihaknya telah mendengarkan keterangan sekaligus keputusan pemerintah terkait Partai Demokrat. Pemerintah, kata dia, dalam hal ini Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, bahwa permohonan pihak KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, ditolak. 

"Ditolak karena gagal melengkapi berkas adminsitrasi yang dipersyaratkan, sesuai

dengan batas waktu yang telah diberikan; salah satunya adalah tidak menyertakan Surat Mandat dari para Ketua DPD," kata AHY.

"Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Untuk itu, atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo," tambah AHY.

Menurutnya, Jokowi telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement