Rabu 31 Mar 2021 17:41 WIB

10 Kapal Illegal Fishing Ditenggelamkan di Laut Natuna Utara

Pemerintah tak berkompromi dengan pelaku illegal fishing.

Rep: Puti Almas/ Red: Muhammad Hafil
10 Kapal<em> Illegal Fishing </em>Ditenggelamkan di Laut Natuna Utara
Foto: Dok KKP
10 Kapal Illegal Fishing Ditenggelamkan di Laut Natuna Utara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama dengan Kejaksaaan Republik Indonesia melaksanakan penenggelaman 10 kapal illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara pada Rabu (31/3).

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan penenggelaman 10 kapal di Laut Natuna Utara memberi pesan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan para pelaku illegal fishing di laut Indonesia. Hal ini menurutnya juga sejalan dengan kebijakan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan sikap tegasnya untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Baca Juga

“Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia," ujar Antam dalam siaran pers KKP yang diterima Republika, Rabu (31/3).

Eksekusi penenggelaman 10 kapal tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Karimun. Antam menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Kejaksaan RI yang selama ini telah mendukung KKP dalam pemberantasan ilegal fishing, termasuk dalam proses eksekusi ini.

Kapal yang ditenggelamkan karena melakukan illegal fishing adalah  KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS. Seluruh kapal ikan ini diketahui berasal dari Vietnam yang tepatnya ditangkap di wilayah perairan WPPNRI 711, Laut Natuna Utara.

Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan menuturkan bahwa delapan dari 10 kapal asing yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna. Sementara, dua kapal lainnya merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.

“Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia,” jelas Erlan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiono juga manyampaikan bahwa kesepuluh kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar tenggelam. Dengan cara tersebut, diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar dapat diminimalisir.

“Penenggelaman ini diharapkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan dan kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi rumah ikan,” kata Hari.

Pemusnahan 10 kapal yang melakukan illegal fishing tersebut menambah panjang daftar kapal pencuri ikan yang dimusnahkan sepanjang tahun ini. Sejak awal 2021, KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement