Rabu 31 Mar 2021 17:11 WIB

WHO Bagikan Imbauan Hadapi Ramadhan 2021

Imbauan hadapi Ramadhan 2021 dibagikan WHO.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
 WHO Bagikan Imbauan Hadapi Ramadhan 2021. Foto: Ilustrasi Ramadhan
Foto: Pixabay
WHO Bagikan Imbauan Hadapi Ramadhan 2021. Foto: Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Umat Muslim beberapa pekan lagi akan menyambut Bulan Suci Ramadhan. Ini kali kedua Ramadhan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Terkait pelaksanaan puasa kali ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuat sejumlah regulasi atau imbauan. Salah satunya, WHO mengimbau Muslim seluruh dunia untuk tetap menjaga kesehatan.

Baca Juga

Dikutip di laman resmi WHO, Rabu (31/3), Muslim diimbau untuk mempertahankan pola makan yang sehat dan minum banyak air. Selama Ramadhan, diminta untuk menghindari rokok, makanan tinggi kalori atau junk food, serta makanan tinggi kandungan gula

Umat Muslim juga diminta untuk tetap aktif sembari menjaga pola tidur yang baik. Keamanan perlu dijaga dengan sesering mungkin mencuci tangan, menggunakan masker, serta menjaga jarak fisik. Etika bersin dan batuk yang benar harus dipraktikkan dimana pun berada.

Selanjutnya, WHO meminta untuk menghindari pertemuan dan acara besar, terutama jika Muslim tersebut termasuk dalam kelompok berisiko tinggi atau merasa tidak enak badan.

Semangat Ramadhan bisa tetap dijaga dan hidup selama pandemi Covid-19. Renungan, kajian, doa, serta berbagi kepada sesama, tetap bisa dilakukan selama menjaga jarak dan menjaga diri agar selalu sehat.

Kepada mereka yang sakit, WHO mendukung setiap Muslim untuk mengirimkan doa, sembari memberi penghiburan dan pesan semangat. Komunikasi dan jalinan kekeluargaan bisa tetap berjalan meski secara fisik berjauhan.

WHO lantas meminta setiap Muslim untuk menghindari adanya meja atau tenda makanan gratis, apalagi dalam kondisi penuh. Organisasi ini mengimbau untuk mendistribusikan kotak / porsi makanan yang sudah dikemas sebelumnya.

Teknologi yang semakin canggih juga disebut visa dimanfaatkan untuk bersedekah atau membayar zakat. Akademi Fiqih Islam Internasional telah memutuskan uang zakat dapat digunakan untuk pengadaan dan penanggulangan vaksin Covid-19.

Hingga saat ini, masih tidak ada bukti yang menunjukkan puasa dapat meningkatkan risiko infeksi Covid-19. Orang yang dalam kondisi sehat tetap bisa menjalankan puasa.

Di sisi lain, pasien Covid-19 atau mereka yang menunjukkan gejala pasca infeksi dapat mempertimbangkan izin agama untuk tidak puasa, dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter.

Jika akan mengadakan perjamuan buka puasa, atau acara sosial lainnya di bulan Ramadhan, WHO meminta mempertimbangkan mengadakan pertemuan virtual dan membatasi kehadiran fisik hanya untuk orang yang sudah tinggal bersama.

Pun, jika tetap ingin mengadakan acara, diimbau untuk melibatkan sejumlah kecil orang. Acara yang dilakukan di dalam ruangan diharap memastikan ventilasi atau sirkulasi udara terkelola dengan baik.

Terakhir, pihak yang membuat acara diminta mempertimbangkan langkah-langkah untuk memfasilitasi pelacakan kontak, jika nantinya ada orang sakit teridentifikasi di antara peserta kegiatan.

Untuk penggunaan masjid atau tempat ibadah, WHO meminta umat Muslim agar melakukan wudhu di rumah dan membawa sajadah pribadi. Tempat ibadah wajib menyediakan antiseptik berbahan dasar alkohol, serta menyediakan sabun dan air untuk mencuci tangan.

Arus jamaah yang masuk, mengikuti kegiatan atau ibadah, serta keluar dari masjid atau tempat ibadah harus diatur sebaik mungkin. Pastikan tersedia tempat sampa dengan kantong sekali pakai. Ruang dan bangunan ibadah juga secara berkala harus sering dibersihkan.

Dalam situasi di mana pembatasan pergerakan atau kuncian diberlakukan, insiden kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap perempuan, anak-anak, serta orang-orang yang terpinggirkan cenderung meningkat.

Karena itu, WHO mengimbau para pemimpin agama atau Kiai dapat secara aktif menyuarakan untuk menentang kekerasan dan memberikan dukungan atau mendorong para korban mencari bantuan

Terkait Vaksinasi Covid-19 selama Ramadhan, WHO menyebut fatwa terkemuka, seperti Al Azhar Al Sharif, telah menetapkan vaksin tidak akan membatalkan puasa. Ini karena pemberian vaksin dilakukan melalui suntikan dan bukan dari lubang alami seperti mulut atau hidung.

Badan fatwa terkemuka, seperti Akademi Fiqih Islam Internasional, telah menyatakan vaksin Covid-19 diizinkan berdasarkan hukum Syariah. 

Sumber:

http://www.emro.who.int/media/news/ramadan-campaign-2021-key-messages.html

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement